Gubernur Bengkulu telah memeras bawahannya untuk mencari dana pilkada sejak Juni lalu

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus korupsi pemerasan dan gratifikasi anak buahnya. KPK mengklaim Rohidin telah melakukan pengumpulan dana Pilkada 2024 sejak Juni lalu.

Baca juga:

Irjen Karyoto secara terbuka menyatakan ada 330 TPS rentan dan 6 TPS sangat rentan, dimana saja?

Diketahui, uang yang dikumpulkan pejabat negara dan uang hadiah Rohidin akan digunakan untuk biaya kampanye pada Pilkada 2024.

“Apakah terkait dengan Pilkada? Iya, seperti yang saya sampaikan di atas, ini kampanye terkait dukungan, permintaan dukungan ini dimulai pada bulan Juni, Juli,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marvata, 25/2024 – November, Senin.

Baca juga:

KPU Bengkulu menjelaskan status pencalonan Gubernur Rohidin Mersyah pasca ditangkap KPK

KPK mengungkap kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersya yang ditangkap dalam OTT.

Rohidin menjadi tersangka kasus korupsi setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kasus ini, Alex menegaskan, tindakan OTT tersebut tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan sudah diselidiki sejak bulan lalu.

Baca juga:

Irjen Karyotoni kepada bawahannya yang menjaga TPS: jangan meremehkan dan jangan berpuas diri

“Jadi sebenarnya penyidikan ini sudah dimulai beberapa bulan lalu, baru pada Jumat kemarin kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyerahan uang, tapi di situlah titik kritisnya,” ujarnya.

“Namun rangkaian kejadiannya sendiri atau kalau bahasa bapak operasinya sudah lama, penjelasannya, penyidikan pelapor, masyarakat yang ikut rapat itu yang membawa ke KPK, kami pastikan kebenarannya. Lalu dari hasil rekaman, pelapor terkait pertemuan itu juga menyampaikan catatannya – Pada pertemuan itu ada informasi akan diserahkan uang dari pelapor sampai hari Jumat. Ini rangkaian yang panjang, ”ujarnya Alex menambahkan.

Menurut dia, penyidik ​​KPK sudah lama melakukan penyadapan. Penyidik ​​berhasil mendapatkan informasi mengenai transfer uang tersebut.

“Jadi tim suksesnya minta uang untuk kelompok ini, untuk masyarakat yang tinggal di sini, dan sebagainya, itu yang dibicarakan,” ujarnya.

Ya, memang sesuai instruksi RM, dia meminta bantuan masing-masing OPD, para kepala dinas, dia menjadi tim sukses, dan berhasil mengumpulkan dana dalam jumlah tertentu. ada arahan, perintah, termasuk melalui pemotongan TPP, tunjangan pemeliharaan. Penghasilan karyawan dikurangi, termasuk kemungkinan iuran pemberi kerja, dan lain-lain, tujuannya ke sini, lanjut Alex.

Uang Rp7 miliar berhasil disita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan dua orang lainnya pada periode 2018 hingga 2024 dalam kasus pejabat publik yang bertentangan dengan jabatan dan/atau tugas atau tanggung jawabnya di Provinsi Bengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (CAP) juga telah menyita Rp 7 miliar.

Diketahui, dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan asisten Rohidin Mersya, Evriansya alias Anca.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk membawa kasus ini ke tahap penyidikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menetapkan 3 orang sebagai tersangka, kata Alexander Marvata, Wakil Ketua KPK. Gedung Merah Putih KPK, Minggu malam, 24 November 2024.

Alex menjelaskan, pihaknya berhasil menyita uang Rp7 miliar dari OTT di Bengkulu. Diduga uang itu didapat dari hasil penipuan Rohidin Mersya.

Total uang yang diamankan dalam kegiatan agresif ini kurang lebih Rp7 miliar dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD), kata Alex.

Alex menjelaskan, awalnya KPK mendapat informasi sejumlah uang akan diterima pada Jumat, 22 November 2024. KPK akan berangkat langsung ke Bengkulu pada Sabtu 23 November 2024.

Hasilnya, KPK langsung berhasil menangkap 8 orang. Setelah itu, Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan uang tersebut dari berbagai tempat setelah menyelidiki pihak-pihak yang ditangkap.

Delapan orang yang awalnya ditangkap adalah SR, SF, SD, FEP, IF, TS, RM dan EV. Tim KPK juga menyediakan uang dan barang di beberapa tempat, kata Alex.

Pertama, Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil menemukan uang Rp 32,5 juta (Rs 32.550.000) dari mobil SD. Setelah itu, penyidik ​​menemukan uang senilai Rp 120 juta (Rp 120.000.000) di rumah FEP.

“RM 370 juta (Rs 370.000.000) tunai di mobil Anda, beserta catatan penerimaan dan pengeluaran kas, totalnya sekitar Rp 6,5 miliar tunai dalam rupee, dolar Amerika (USD), dan dolar Singapura. SGD) di rumah dan mobil saudara EVmu,” kata Alex.

Halaman berikutnya

“Jadi tim suksesnya minta uang untuk kelompok ini, untuk masyarakat yang tinggal di sini, dan sebagainya, itu yang dibicarakan,” ujarnya.

Halaman berikutnya



Sumber