Kubu Tom Lembong kalau praperadilan ditolak: semua menteri harus hati-hati, satu kaki sudah masuk penjara.

Selasa, 26 November 2024 – 00:02 WIB

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan rencananya akan mengambil putusan praperadilan pada Selasa, 26 November 2024 dalam perkara mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Baca juga:

Ahli Pidana: Tidak Ada Dua Surat Keterangan Ahli Praperadilan Jaksa Agung yang Bisa Sama Persis

Kubu Tom Lembong juga meminta seluruh menteri perdagangan berhati-hati jika hakim menolak permohonan praperadilan Tom Lembong.

“Kalau keputusan ini ditolak, semua menteri harus hati-hati. Semua menteri bisa dituntut, menteri sekarang, masa lalu, dan masa depan harus lebih berhati-hati,” kata Dodi Abdulkadir, anggota tim kuasa hukum Tom Lembong, kepada wartawan. Dikutip di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 26 November 2024.

Baca juga:

Protes SPDP Jaksa Tom Lembong diterima lebih dari 7 hari setelah diterbitkan oleh Springdik

Sidang pendahuluan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Dodi mengatakan, jika permohonan praperadilan ditolak, maka salah satu kakinya sudah masuk penjara. Kemudian, ia merasa sudah tidak ada lagi kepastian hukum atau perlindungan hukum dalam perumusan kebijakan administrasi publik di negeri ini.

Baca juga:

Guru veteran Supriya dibebaskan setelah polisi dituduh melakukan pelecehan anak, netizen: Ajukan petisi penarikan

“Karena itu berarti salah satu kakinya sudah masuk penjara,” ujarnya.

Dodi juga menilai, keputusan hakim tunggal dalam praperadilan Tom Lembong sudah sangat dinantikan. Pasalnya, hal itu akan menjadi penentu bagi aparat penegak hukum, khususnya penyelenggara publik.

Dodi menjelaskan, kebijakan yang diambil oleh pengelola negara diatur dengan undang-undang. Seharusnya tidak dituntut.

Artinya, UU Administrasi Negara ke-30 yang mengatur secara jelas mengenai pemeriksaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, tetap diakui dan terdapat ruang untuk menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan kebijakan dan keputusan yang diambil oleh penyelenggara negara dan pejabat publik, katanya. dikatakan. .

Oleh karena itu, keputusan hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sangat dinantikan untuk menentukan masa depan politisi.

Hakim mengatakan sidang praperadilan akan digelar hari ini, Selasa, 26 November 2024. Sidang akan dimulai pukul 14.00 WIB.

“Putusan akan diambil besok jam 2,” kata hakim.

Tom Lembong diketahui mengajukan praperadilan atas dugaan dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara Rp 400 miliar. Kejaksaan Agung menyatakan, klarifikasi terkait tersangka dilakukan sesuai prosedur.

Halaman berikutnya

Dodi menjelaskan, kebijakan yang diambil oleh pengelola negara diatur dengan undang-undang. Seharusnya tidak dituntut.

Laga Liga 1 ditunda karena jadwal Liga Champions AFC 2, pemain Persib terhindar dari risiko cedera



Sumber