Menteri Pimpin Implementasi Kebijakan Keringanan Utang UMKM Maman: Mereka Hidup Kembali

Jakarta – Mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang pertanian untuk melakukan penghapusan piutang perikanan bagi pengusaha kecil dan menengah yang sebelumnya masuk dalam daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) ada nafas baru. Kebijakan tersebut diketahui tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024

Baca juga:

Kisah sukses agen mitra BRI UMi di Merauke, meningkatkan perekonomian keluarga dan menyekolahkan anak

Menteri UMKM Maman Abdurahman mengatakan dengan kebijakan ini, usaha kecil dan menengah yang utangnya telah dihapuskan mungkin bisa kembali mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan resmi. Meski begitu, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua UKM, hanya yang memenuhi kriteria dan persyaratan PP 47/2024.

“Setelah lepas utang, para pengusaha UMKM ini bisa mengakses pembiayaan kembali. Analogi saya, mereka punya kehidupan lain yang sebelumnya terkurung daftar hitam. Mereka diberi kesempatan kedua, kata Maman di Jakarta, Senin, 25 November 2024.

Baca juga:

HUT ke-48 Taiwan Technical Mission di Indonesia, TETO Dorong Penguatan Kerjasama Bidang Pertanian

Maman menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu dilakukan untuk memenuhi PP 47/2024. Pertama, pendataan kredit macet bagi usaha kecil dan menengah sektor pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan pelayaran; serta industri fashion/pakaian dan kuliner. Proses pendataan ini dilakukan oleh Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara).

Maman Abdurahman, Menteri Usaha Kecil dan Menengah

Baca juga:

IHSG pada akhir perdagangan menguat 1,65 persen, disusul saham POLU hingga MAYA milik ARA.

Kemudian, menurut dia, yang kedua, kebijakan penghapusan utang macet pada bank-bank pelat merah akan berlaku selama enam bulan sejak tanggal berlakunya PP tersebut. Oleh karena itu, implementasinya memerlukan langkah cepat dan strategis.

Ketiga, lanjutnya, berkoordinasi dengan semua pihak pihak yang berkepentingan Instansi terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Selain itu, koordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Hambara sebagai penyedia kredit juga diperlukan. Kemudian yang keempat, harus dibentuk tim gabungan yang beranggotakan pihak yang berkepentingan bergantung.

“Membentuk tim untuk berkoordinasi, karena datanya melimpah dan tersebar, akan kita sinkronkan,” kata Maman.

Langkah selanjutnya adalah mengurangi moral hazard baik di pihak peminjam maupun pihak bank. “Perlu dijaga agar semua pengusaha kecil dan menengah tidak merasa utangnya telah dihapuskan. Perlu disosialisasikan, tidak berlaku untuk semua orang, kecil dan o yang berada di ambang kehancuran. daftar hapus buku “milik usaha menengah,” jelasnya.

Menurut dia, kebijakan penghapusan kredit macet bagi UMKM sebenarnya sudah dimulai pada masa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Namun hal ini baru dilakukan pada akhir masa pemerintahannya. Terakhir, kebijakan ini bertepatan dengan awal pemerintahan Prabowo Subianto yang fokus pada perluasan usaha kecil dan menengah.

“Kata kuncinya bank, karena bank sudah punya daftar nama-nama pengusaha usaha kecil dan menengah. Ada ratusan ribu pengusaha kecil dan menengah yang tidak lagi mampu membayar utang. Apa yang diharapkan secara etis mempertaruhkan“Jangan sampai terjadi pada pengusaha kecil dan kecil, ini berlaku untuk semua orang,” kata Maman.

Ia menegaskan, kebijakan ini harus disosialisasikan dengan baik agar tidak terjadi moral hazard. Beberapa kriteria di sini adalah pinjaman yang telah dihapusbukukan lima tahun lalu, pinjaman program yang telah selesai, dan pinjaman maksimal Rp 500 juta.

Bank tidak bisa begitu saja menghapus tagihan karena kredit yang disalurkannya berasal dari dana masyarakat dalam bentuk deposito, tabungan, dan giro. Jika kredit macet, bank tetap harus membayar bunga simpanan dan dana masyarakat, meskipun merupakan perusahaan publik, bank harus menjaga manajemen dan bertanggung jawab. pihak yang berkepentingan.

Meski melalui semua proses tersebut, Maman optimis implementasi kebijakan ini dapat selesai sesuai waktu yang ditentukan, yakni dalam waktu enam bulan. Selanjutnya, Himbara perlu menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) dan rapat internal untuk mendapatkan persetujuan pemegang saham atas delisting tersebut.

“Karena bank butuh payung hukum untuk menghapus rekening UMKM yang pailit. Makanya dikeluarkan PP agar bank punya payung hukum, diberi waktu enam bulan, kita bersama-sama bisa selesaikan semuanya. Bank juga melakukan RUPS dan rapat internal. , ” jelasnya.

Secara terpisah, Ryan Kiryanto, Ekonom Senior dan Guru Besar Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), juga mendukung keberadaan PP 47/2024 yang merupakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Semua pihak perlu berkoordinasi agar kebijakan tersebut dapat dilaksanakan dengan cepat dan tepat, karena waktunya tidak lama.

“Selain itu, kita memerlukan tim inspeksi dari pemerintah untuk mencegah moral hazard perbankan. “Bank pelat merah ini juga minta perlindungan hukum, kepastian hukum, kalau nanti ada kendala ada yang ditahan karena ada pihak pemerintah yang terlibat dalam penyidikan, jadi tidak ada moral hazard. . kata Ryan.

Dengan menghilangkan kredit macet bagi usaha kecil dan menengah, diharapkan akan memberikan mereka kesempatan untuk mencoba dan mengakses pembiayaan lagi, kata Ryan. Hal ini berdampak besar terhadap perekonomian nasional.

“Karena mereka masuk daftar hitam SLIK, bila tagihannya dihilangkan maka dianggap lunas. “Ini akan berdampak besar pada perekonomian,” kata Ryan.

Halaman berikutnya

“Membentuk tim untuk berkoordinasi, karena datanya melimpah dan tersebar, akan kita sinkronkan,” kata Maman.

Lihatlah pesona Hotel Berkelanjutan Terbaik di Bali pemenang penghargaan ini



Sumber