OTT Gubernur Bengkulu ditandai dengan pengejaran selama tiga jam

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus korupsi pemerasan dan pilih kasih. Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan proses penangkapan Rohidin Mersyah.

Baca juga:

Rohidin Mersyah mengenakan rompi polisi lalu lintas saat ditangkap, KPK mengaku tidak akan dijadikan sasaran simpatisan

Rohidin Mersyah diketahui terlibat kasus korupsi usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi cepat (OTT). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan perburuan selama tiga jam menyusul penangkapan Rohidin.

Asep Guntur Rahayu, Direktur Reserse Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan proses penangkapan tidak dilakukan pada masa kampanye Rohidin. Saat itu, penyidik ​​KPK menunggu di satu tempat, namun calon gubernur Bengkulu saat ini sudah keluar melalui pintu lain.

Baca juga:

Gubernur Bengkulu mengancam akan memecat bawahannya jika tidak membantu memenangkan Pilkada 2024

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah resmi menjadi tersangka korupsi di KPK.

“Kita tadi bilang lagi di luar, mungkin kita sedang berkampanye, nanti sore kita pulang. Kalau sudah sampai di suatu tempat, kita tunggu di sana. Mungkin rekan-rekan kita di sana sudah teridentifikasi, keluar lewat pintu lain. ,” kata Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, 2024 Senin, 25 November.

Baca juga:

Rohidin Mersyah, Pejabat Tersangka Kasus Korupsi: Saya akan bertanggungjawab secara tanggung renteng dalam persidangan

Penyidik ​​KPK kemudian mengungkap perbuatan Rohidin. Saat petugas mengetahui Rohidin keluar melalui pintu lain, mereka langsung mengejarnya.

“Kita kejar, dia lari ke arah Padang. Tiga jam saling kejar-kejaran. Yang di depan (Rohidin) pakai Fortuner warna hitam. Tapi akhirnya bisa kita hentikan,” jelasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus korupsi. Ia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) pada Sabtu, 23 November 2024, usai operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu.

Berdasarkan pemantauan VIVARohidin Mersyah terlihat mengenakan rompi oranye dan diborgol. Dia ditangkap bersama dua orang lainnya.

Rohidin yang berkerudung hitam berada di barisan depan bersama penyidik ​​KPK. Dua orang lainnya mengenakan rompi oranye dan topi abu-abu putih.

Selanjutnya, KPK akan menahan tersangka selama 20 hari pertama, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Minggu malam, 24 November 2024, di Gedung Merah Putih KPK.

Gubernur Bengkulu Rohidin dan dua tersangka lainnya akan ditahan mulai 24 November 2024 hingga 13 Desember 2024.

Penangkapan dilakukan di Rutan Cabang KPK, kata Alex.

KPK juga mendakwa para tersangka melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999. 20 Tahun 2001. Pasal 55 KUHP.

Uang Rp7 miliar berhasil disita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan dua orang lainnya pada periode 2018 hingga 2024 dalam kasus pejabat publik yang bertentangan dengan jabatan dan/atau tugas atau tanggung jawabnya di Provinsi Bengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (CAP) juga telah menyita Rp 7 miliar.

Diketahui, dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan asisten Rohidin Mersya, Evriansya alias Anca.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk membawa kasus ini ke tahap penyidikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menetapkan 3 orang sebagai tersangka, kata Alexander Marvata, Wakil Ketua KPK. Gedung Merah Putih KPK, Minggu malam, 24 November 2024.

Alex menjelaskan, pihaknya berhasil menyita uang Rp7 miliar dari OTT di Bengkulu. Diduga uang itu didapat dari hasil penipuan Rohidin Mersya.

Total uang yang diinvestasikan dalam kegiatan keji ini sekitar Rp 7 miliar, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD), kata Alex.

Alex menjelaskan, awalnya KPK mendapat informasi sejumlah uang akan diterima pada Jumat, 22 November 2024. KPK akan berangkat langsung ke Bengkulu pada Sabtu 23 November 2024.

Hasilnya, KPK langsung berhasil menangkap 8 orang. Setelah itu, Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan uang tersebut dari berbagai tempat setelah menyelidiki pihak-pihak yang ditangkap.

Delapan orang yang awalnya ditangkap adalah SR, SF, SD, FEP, IF, TS, RM dan EV. Tim KPK juga menyediakan uang dan barang di beberapa tempat, kata Alex.

Pertama, Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil menemukan uang Rp 32,5 juta (Rs 32.550.000) dari mobil SD. Setelah itu, penyidik ​​menemukan uang senilai Rp 120 juta (Rp 120.000.000) di rumah FEP.

Uang tunai Rp 370 juta (Rp 370.000.000) di mesin Anda beserta catatan penerimaan dan pengeluaran kas, uang tunai dalam rupee, dolar Amerika (US$), dan dolar Singapura (sekitar Rp 6,5 miliar). SGD) di rumah dan mobil saudara EV,” kata Alex.

Halaman berikutnya

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus korupsi. Ia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) pada Sabtu, 23 November 2024, usai operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu.

Resep minuman kolagen alami, segar dan yang Anda butuhkan hanyalah buah-buahan ini!



Sumber