Puluhan terdakwa kasus pemerasan penjara KPK mengaku bersalah kecuali mantan narapidana Ahmad Fauzi

Jakarta – Jaksa atau JPU menuntut hukuman 4 hingga 6 tahun penjara terhadap 15 orang terdakwa dalam kasus pungutan liar atau pemerasan di Rutan KPK. Jaksa juga menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa.

Baca juga:

Puluhan tersangka kasus pemerasan di Lapas KPK divonis 4-6 tahun penjara

Jaksa menyebut ke-15 terdakwa tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terkait korupsi.

Perbuatan para terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam, 25 November 2024.

Baca juga:

Bahlil Gakkum mengungkapkan, Dirjen ESDM dijabat oleh unsur TNI, Polri, atau jaksa.

Jaksa KPK kemudian juga menawarkan keringanan hukuman bagi 15 terdakwa pemerasan di tahanan KPK. Jaksa mengatakan terdakwa tidak pernah terlibat kasus hukum lain.

Jaksa menilai para terdakwa mengakui kesalahannya dalam melakukan pemerasan di Rutan KPK. Namun terdakwa sekaligus mantan Kepala Rutan KPK Akhmad Fauzi tak mengakui kesalahannya.

Baca juga:

Guru veteran Supriya dibebaskan setelah polisi dituduh melakukan pelecehan anak, netizen: Ajukan petisi penarikan

“Terdakwa mengakui perbuatannya dan bertobat, kecuali terdakwa Ahmad Fauzi,” kata jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengultimatum 4 hingga 6 tahun penjara kepada 15 terdakwa rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pungli (pungli).

Sidang penuntutan digelar pada Senin, 25 November 2024 malam di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

JPU dalam perkara “Pemerasan dalam Tahanan KPK” 15 orang terdakwa Jo Pasal 55 Bagian 1 KUHP Pasal 12 Huruf “e”, Pasal 64 Ayat 1 Undang-Undang “Tentang Tindak Pidana” Korupsi” dianggap bersalah secara hukum karena melakukan pelanggaran. dari KUHP.

Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan terpercaya bersalah melakukan tindak pidana korupsi, kata jaksa di ruang sidang, Senin, 25 November 2024.

Jaksa menyebut 15 terdakwa kasus pemerasan KPK divonis 4 hingga 6 tahun penjara. Tuntutan JPU kepada 15 terdakwa adalah sebagai berikut:

1. Deden Rochendi, divonis 6 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti Rp398 juta subsider 1,5 tahun.

2. Hanky, divonis 6 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti Rp419 juta subsider 1,5 tahun.

3. Ristanta divonis 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti Rp136 juta subsider 1 tahun.

4. Suami Angga Permana, divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti Rp94.300.000 subsider 6 bulan.

5. Sopian Hadi, divonis pidana penjara 4,5 tahun, denda 6 bulan Rp 250 juta, dan uang pengganti Rp 317 juta subsider 1,5 tahun.

6. Ahmad Fauzi divonis 5 tahun penjara, denda 6 bulan Rp 250 juta dan subsider Rp 34 juta dikenakan ganti rugi 1 tahun.

7. Agung Nugroho, divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti Rp56 juta subsider 6 bulan.

8. Ari Rahman Hakim, 4 tahun penjara subsider 250 juta 6 bulan

9. Muhammad Ridwon divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti Rp159.500.000 subsider 8 bulan.

10. Mahdi Aris divonis 4 tahun penjara 6 bulan subsider Rp 250 dan 6 bulan uang pengganti Rp 96.200.000.

11. Suharlan, 4 tahun penjara, Rp 250 juta subsider 6 bulan dan ganti rugi Rp 103 juta 400 ribu 8 bulan

12. Ricky Rachmavanto, divonis 4 tahun penjara, 6 bulan subsidair Rp 250 juta dan restitusi Rp 116.450.000 subsidair 8 bulan.

13. Seluruh Wardoyo divonis 4 tahun penjara, Rp250 subsider denda 6 bulan dan Rp71.150.000 subsider denda 6 bulan.

14. Muhammad Abduh divonis 4 tahun penjara, denda 6 bulan Rp 250 juta, dan uang pengganti Rp 93.950.000 6 bulan.

15. Ramazan Ubaydilloh, divonis 4 tahun penjara, 6 bulan subsider Rp250 juta dan Rp135.200.000 subsider 8 bulan.

Halaman berikutnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengultimatum 4 hingga 6 tahun penjara kepada 15 terdakwa rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pungli (pungli).



Sumber