Puluhan tersangka kasus pemerasan di Lapas KPK divonis 4-6 tahun penjara

Senin, 25 November 2024 – 21.30 WIB

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hukuman penjara 4 hingga 6 tahun terhadap 15 orang terdakwa kasus pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang digelar pada Senin, 25 November 2024 malam di Sidang Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga:

Isi Amplop Penyerangan Gubernur Bengkulu Fajar yang Somasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Seharga Rp 50.000

JPU dalam perkara “Pemerasan dalam Tahanan KPK” 15 orang terdakwa Jo Pasal 55 Bagian 1 KUHP Pasal 12 Huruf “e”, Pasal 64 Ayat 1 Undang-Undang “Tentang Tindak Pidana” Korupsi” dianggap bersalah secara hukum karena melakukan pelanggaran. dari KUHP.

Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan terpercaya bersalah melakukan tindak pidana korupsi, kata jaksa di ruang sidang, Senin, 25 November 2024.

Baca juga:

Berdasarkan OTT KPK, Golkar meminta Rohidin Mersyah tunduk pada proses hukum

Didakwa kasus pemerasan di Rutan KPK

Jaksa menyebut 15 terdakwa kasus pemerasan KPK divonis 4 hingga 6 tahun penjara. Tuntutan JPU kepada 15 terdakwa adalah sebagai berikut:

Baca juga:

KPK Gubernur Bengkulu bantah adanya politisasi kasus OTT: penyidikan prapendaftaran calon gubernur

1. Deden Rochendi, divonis 6 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti Rp398 juta subsider 1,5 tahun.

2. Hanky, divonis 6 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti Rp419 juta subsider 1,5 tahun.

3. Ristanta divonis 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti Rp136 juta subsider 1 tahun.

4. Suami Angga Permana, divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti Rp94.300.000 subsider 6 bulan.

5. Sopian Hadi, divonis pidana penjara 4,5 tahun, denda 6 bulan Rp 250 juta, dan uang pengganti Rp 317 juta subsider 1,5 tahun.

6. Ahmad Fauzi divonis 5 tahun penjara, denda 6 bulan Rp 250 juta dan subsider Rp 34 juta dikenakan ganti rugi 1 tahun.

7. Agung Nugroho, divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti Rp56 juta subsider 6 bulan.

8. Ari Rahman Hakim, 4 tahun penjara subsider 250 juta 6 bulan

9. Muhammad Ridwon divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti Rp159.500.000 subsider 8 bulan.

10. Mahdi Aris divonis 4 tahun penjara 6 bulan subsider Rp 250 dan 6 bulan uang pengganti Rp 96.200.000.

Tersangka kasus pemerasan penjara KPK, termasuk narapidana Ahmad Fauzi

Tersangka kasus pemerasan penjara KPK, termasuk narapidana Ahmad Fauzi

11. Suharlan, 4 tahun penjara, Rp 250 juta subsider 6 bulan dan ganti rugi Rp 103 juta 400 ribu 8 bulan

12. Ricky Rachmavanto, divonis 4 tahun penjara, 6 bulan subsidair Rp 250 juta dan restitusi Rp 116.450.000 subsidair 8 bulan.

13. Seluruh Wardoyo divonis 4 tahun penjara, Rp250 subsider denda 6 bulan dan Rp71.150.000 subsider denda 6 bulan.

14. Muhammad Abduh divonis 4 tahun penjara, denda 6 bulan Rp 250 juta, dan uang pengganti Rp 93.950.000 6 bulan.

15. Ramazan Ubaydilloh, divonis 4 tahun penjara, denda 6 bulan Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 135.200.000 subsider 8 bulan.

Halaman berikutnya

4. Suami Angga Permana, divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti Rp94.300.000 subsider 6 bulan.

Perjalanan karir Sara Rahayu, dari impian hingga nominasi nasional



Sumber