AKP Dadang Resmi Dipecat dari Polisi Setelah Polisi Tembak Polisi, Tak Ada Banding!

Selasa, 26 November 2024 – 21:01 WIB

Jakarta, VIVA- Kabag Ops Polres Solok Selatan, Kanit Reskrim Polres Solok Selatan, Ajun Polisi Dadang Iskandar, pelaku penembakan dan pembunuhan AKP Ulil Riyanto Anshari, resmi diberhentikan atau PTDH (pemberhentian tidak hormat).

Baca juga:

Polisi tembak mahasiswa di Semarang, IPW: Memang wajar mengikuti prosedur

Hal itu berdasarkan hasil uji etik yang dilakukan Unit Profesi dan Keamanan (Propam) Polri. Dengan demikian, yang bersangkutan resmi diberhentikan dari Korps Bhayangkara. Sementara itu, hal itu diumumkan Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Sandi Nugroho.

Berupa pemecatan brutal terhadap PTDH sebagai anggota Polri, ujarnya, Selasa, 26 November 2024.

Baca juga:

Komisi III DPR meminta Kapolri menuntaskan kasus penembakan Paskibraka di Semarang

Foto:

  • VIVA.co.id/Musuh Perdamaian Simbolon

Yang bersangkutan tidak hanya melanggar kode etik, tapi juga profesi Polri. Karena perbuatannya dianggap tercela, Dadang mendapat hukuman moral. Sandi menambahkan, Ayah tidak mengajukan banding.

Baca juga:

Profil Jenderal TNI Elphis Rudy yang AKP Anggap Dadang Pengkhianat

“Tidak ada banding,” katanya.

Diketahui, Kepala Divisi Operasi (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, Sumbar AKP Dadang Iskandar AKP Ulil Ryanto Anshari menembak mati Kanit Reskrim Solok Selatan. Korban dinyatakan meninggal dunia.

Sembilan peluru kaliber 9 mm ditemukan dari pistol HS seri 260139 yang sama.

Peristiwa yang menambah daftar penembakan polisi ini terjadi pada Jumat, November di halaman parkir Mapolres Solok Selatan yang berlokasi di Nagari Lubuk Gadang, Jorong Bukit Malitang Barat, Kecamatan Sangir, Provinsi Solok Selatan. 22 2024 00.43 WIB.

Kapolres Semarang Kompol Irwan Anwar.

Polisi yang menembak mahasiswa tersebut dituding mabuk dan kecanduan narkoba, berikut faktanya

Polrestabes Semarang buka suara atas tudingan anggota polisi dalam keadaan mabuk atau di bawah pengaruh obat-obatan saat tawuran.

img_title

VIVA.co.id

26 November 2024



Sumber