Anggota DPR itu mengatakan pengesahan pimpinan KPK akan dilakukan pekan depan

Selasa, 26 November 2024 – 15.20 WIB

Jakarta – Nasir Jamil, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Adil (PKS), mengatakan pengesahan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (dewas) akan dilakukan pada Kamis, 5 Desember 2024. Pengesahan akan dilaksanakan bersamaan dengan Sidang Paripurna I ke-8 Tahun 2024/2025.

Baca juga:

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengembalikan dugaan kepuasan itu ke KPK

“Iya sebetulnya awalnya tanggal 5 (Desember). Tanggal 5 isu ini dibahas (pengesahan Pimpinan KPK dan Dewas),” kata Nasir kepada wartawan, Selasa, 26 November 2024.

Nasser pun mengaku kaget dengan rumor yang beredar bahwa pengesahan Pimpinan KPK dan Dewas akan dilakukan pada Selasa, 26 November 2024.

Baca juga:

DPR ingatkan KPK jangan jadi alat politik pemilukada pasca penangkapan Gubernur Bengkulu

Nasir Djamil, anggota Fraksi PKS DPR RI

Makanya saya juga kaget, kok hari ini ada rencana selesai. Saya baru dapat informasinya hari ke 5, hari ke 5 akan selesai, ”ujarnya.

Baca juga:

Calon Gubernur Ini Ditangkap KPK, Jangan Kaget Lihat Koleksi Mobil Mewahnya.

“Misalnya agendanya hanya pengukuhan ketua KPK, sayang sekali. Mungkin rehat atau semacamnya,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR RI pada Kamis, 21 November 2024 mengumumkan terpilihnya 5 calon Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.

Keputusan ini diambil setelah Komisi III DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan gan uji kelayakan dan kepatutan Ketua KPK dan calon Dewas KPK sejak Senin, 18 November 2024.

Setelah dilakukan uji kelayakan dan uji tuntas, pemilihan dilakukan melalui pemungutan suara masing-masing anggota Komisi III DPRK.

Lima dari 44 dari 47 anggota Komisi III DPR RI yang mengikuti rapat ini terpilih menjadi pimpinan KPK.

Lima pimpinan KPK yang memperoleh suara terbanyak dalam pemungutan suara tersebut antara lain Setyo Budiyanto, Yohanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo.

Halaman berikutnya

Keputusan ini diambil setelah Komisi III DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Pimpinan KPK dan calon Dewas KPK mulai Senin, 18 November 2024.

Halaman berikutnya



Sumber