Departemen Imigrasi akan memulangkan buronan asal Filipina

Selasa, 26 November 2024 – 20:44 WIB

Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi (DIG) memulangkan buronan Filipina Hector Aldwin Pantollan (HAP) setelah berhasil ditangkap di Bali.

Baca juga:

Wakil Presiden Filipina Sara Duterte Bantah Rencana Bunuh Marcos Jr.: Cuma Lelucon!

“Petugas Ditjen Imigrasi mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke Jakarta untuk memudahkan koordinasi dengan rekan kepolisian dalam hal ini NCB, Interpol dan Kedutaan Besar Filipina di Indonesia,” kata Plt Dirjen Imigrasi Saffar. Muhammad Godam, Selasa 26 November 2024.

WNA dideportasi dari Lombok. (foto ilustrasi)

Baca juga:

Wakil Presiden Filipina yang mengancam akan membunuh presidennya siap menghadapi pemakzulan

Saffar menjelaskan, pihaknya mendapat informasi dari Interpol pada 31 Oktober 2024 bahwa buronan tersebut akan berangkat ke Indonesia.

Berdasarkan informasi tersebut, kami segera menindaklanjuti dan menerima informasi dari informasi transit atau sistem transit yang kami miliki, bahwa yang bersangkutan telah tiba di Bandara Ngurah Rai Bali pada tanggal 10 Oktober 2024, katanya.

Baca juga:

Wakil Menteri Imigrasi Silmi Karim meninjau pelayanan paspor PIM 3 di Aula Imigrasi

Lebih lanjut Saffar menjelaskan, pencegahan HAP dilakukan pada 4 November. Kemudian pada 9 November HAP akan berangkat ke Bali melalui Bandara Ngurah Rai. Dari situlah HAP akhirnya ditangkap dan dibawa ke Jakarta.

HAP diserahkan ke Interpol pada 13 November. Pengungsi tersebut rencananya akan dipulangkan ke Filipina pada 27 November 2024.

“Pada tanggal 13 November 2024, kami akan melakukan serah terima keduabelas bersama Interpol, dan kami akan selalu bersinergi untuk menangani para buronan di Indonesia. “Kami ingin memulangkannya pada 27 November 2024 dengan pengawalan polisi Filipina,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan HAP terlibat dalam penipuan, kasino, dan berbagai kejahatan lainnya di Filipina. HAP berusaha menghindari penuntutan di Filipina.

“Sekilas saudara Hector yang dimaksud telah melakukan penipuan, kasino, dan berbagai kejahatan lainnya yang semuanya tercantum di counter kami,” ujarnya.

Halaman berikutnya

“Pada tanggal 13 November 2024, kami akan melakukan serah terima keduabelas bersama Interpol, dan kami akan selalu bersinergi untuk menangani para buronan di Indonesia. “Kami ingin memulangkannya pada 27 November 2024 dengan pengawalan polisi Filipina,” tambahnya.

Halaman berikutnya



Sumber