Jelang Pilkada 2024, MUI: Warga Terserang Fajar Bakal Binasa di Neraka

Selasa, 26 November 2024 – 12:11 WIB

Karawang, VIVA – Sehari menjelang pemilihan kepala daerah pada 27 November 2024, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai kebijakan moneter. Pasalnya, praktik yang biasa dikenal dengan “serangan fajar” itu juga sama rasywah atau suap dan pahalanya adalah neraka.

Baca juga:

Pilkada 2024: Aturan yang perlu diketahui sebelum memilih di TPS

Ketua MUI Karawang KH Tajudin Noor mengingatkan masyarakat bahwa mengambil uang dari kebijakan moneter merupakan praktik yang haram dan dapat berdampak negatif tidak hanya dari sudut pandang hukum sekuler tetapi juga dari sudut pandang agama.

“Kalau harus memilih salah satu pasangan calon, apalagi kita berusaha mengubah pilihan, entah itu uang atau barang, lebih baik ditolak saja. Celakalah si penerima dan si pemberi. Ujungnya di neraka. , kata KXTajudin Di antara Selasa, 27 November 2024.

Baca juga:

Jelang Pilkada, truk darat kembali dilarang melintas di Tangerang


Sumber: VIVA/Anwar Sadat

Ditambahkannya, amalan tersebut hanya memberikan manfaat materi yang kecil, seperti uang tunai beberapa ratus ribu saja, tidak sebanding dengan akibat dosa yang dianggap berat, yakni risiko hukuman di akhirat (neraka).

Baca juga:

Pemprov DKI menyiapkan rekayasa cuaca pada Hari Pilkada untuk menghindari hujan saat menuju TPS.

“Kita hanya dapat ratusan ribu dolar, kemudian kita tertinggal di neraka. Kami menyarankan, sebaiknya masyarakat menolak pemberian tersebut. Belum tentu pendonor ada niat untuk bersedekah,” imbuhnya.

Ia juga meminta masyarakat menggunakan hak pilihnya. Sebab menurut fatwa MUI, golput dalam memilih adalah haram.

“Kalau kita punya waktu atau tenaga untuk menyelenggarakan pemilu, kenapa kita tidak ikut,” kata Tajudin.

Diketahui, MUI mengajak para ulama dan tokoh agama dari seluruh daerah untuk melakukan edukasi kepada masyarakat menjelang hari pemungutan suara agar tidak terjerumus pada godaan kepentingan materi.

Dilatarbelakangi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadikan razia subuh sebagai kegiatan ilegal karena dapat merugikan demokrasi. UU Pemilu memuat beberapa pasal yang mengatur sanksi pemberian uang atau imbalan tertentu kepada pemilih.

Halaman berikutnya

“Kalau kita punya waktu atau tenaga untuk menyelenggarakan pemilu, kenapa kita tidak ikut,” kata Tajudin.



Sumber