Jakarta – Ellie Rebuin, aktivis lingkungan hidup di Bangka Belitung (Babil), juga menjadi salah satu saksi ahli dalam persidangan selanjutnya terhadap terdakwa Harvey Moeis, Reza Andriansya, dan Suparta dalam kasus korupsi PT Timah Tbk. Senin, 25 November 2024.
Baca juga:
Litigasi dugaan kerugian negara dalam kasus PT Timah, fokus pakar hukum
Dijelaskannya, kehadiran smelter di Bangka Belitung (Babel) membawa perubahan signifikan terhadap pengelolaan sumber daya timah dan distribusi kekayaan di wilayah tersebut.
Salah satu dampak positifnya, kata dia, adalah berkurangnya aktivitas penyelundup ke luar negeri atau penyelundup timah.
Baca juga:
Jaksa akan mengambil alih penyelidikan korupsi timah, kata pakar
Selain itu, smelter memberikan peluang luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam industri pertambangan sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.
Baca juga:
Fokusnya adalah pada metode penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi timah
“Yang jelas dengan hadirnya smelter maka asapnya juga akan berkurang. Ini menunjukkan pertumbuhan ekonomi semakin meningkat dan monopoli pertambangan PT Timah sudah tidak ada lagi. Sekarang masyarakat juga boleh (menambang),” kata Elli. dalam keterangannya pada Selasa, 26 November 2024.
Menurut Ellie, sebelum smelter ada, PT Timah mendominasi pengelolaan timah di Bangka. Namun, seiring dengan diperbolehkannya perusahaan swasta untuk berpartisipasi, maka terciptalah opsi kerja sama yang memungkinkan masyarakat mengelola tambang.
“Sejak ada pihak swasta, niat baik kami adalah membuka peluang bagi masyarakat untuk mengelola timah, sehingga meningkatkan kesejahteraannya,” ujarnya.
Kehadiran smelter juga menjamin stabilitas harga timah dan mengurangi ketergantungan terhadap pasar gelap. Kolektor atau resume kerja harus memiliki badan hukum dan membayar pajak, sehingga meningkatkan kontribusinya kepada pemerintah daerah dan negara bagian.
Namun, tantangan masih tetap ada. Meski aktivitas penyelundupan timah ilegal sudah berkurang, namun masih terus terjadi.
“Smokel masih ada. Ada yang ditangkap kemarin. Yang kami takutkan adalah mereka yang menggali tanpa izin, merusak lingkungan, dan menjual hasilnya ke luar negeri,” ujarnya.
Tantangan Kejahatan dan ekonomi
Kini, dengan maraknya kasus korupsi PT Timah, banyak smelter yang terpaksa ditutup. Hal ini berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Tak hanya itu, penambang rakyat juga mengalami penurunan akibat sulitnya mendapatkan izin penambangan rakyat, serta berkurangnya jumlah pabrik metalurgi yang beroperasi.
Hal ini, lanjut Ellie, berdampak pada potensi perekonomian suatu masyarakat dan memberikan efek domino pada aspek sosial, termasuk tingkat kriminalitas.
“Dulu, ketika timah masih bebas ditambang oleh masyarakat, masyarakat bahkan tidak berani membeli sepeda motor yang kuncinya tertinggal. Sekarang malah diambil bensin 3 kg, apalagi sepeda motor. Perbedaan tingkat kejahatannya,” ungkapnya.
Meski demikian, kesejahteraan masyarakat tetap menjadi prioritas, terutama bagi mereka yang bergantung pada pertambangan timah.
Ketua Yayasan Restorasi Alam Bangka juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemilik lahan pertambangan dan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) agar masyarakat dapat ikut serta dalam kegiatan pertambangan secara legal.
“Tahun 2018 masih banyak masyarakat yang menambang. Dengan konsep kerja sama ini, kita bisa menyelamatkan mereka yang tidak paham hukum. Yang penting mereka punya kesempatan bekerja tanpa menyelundupkan hasilnya,” jelasnya.
Reklamasi dan penggunaan bekas tambang
Kelestarian lingkungan juga menjadi perhatian. Reklamasi lahan bekas tambang lama dilakukan sewaktu-waktu untuk memulihkan kawasan yang rusak. Lahan bekas tambang kini banyak dimanfaatkan untuk berbagai fasilitas, termasuk kantor pemerintahan.
“Kanwil Wali Kota dan Kantor Urusan Dalam Negeri daerah terletak di bekas tambang. Selain itu, banyak lahan yang digali kembali dan dijadikan tempat penampungan air,” imbuhnya.
Kehadiran smelter tidak hanya mengurangi penyelundupan dan memberikan stabilitas ekonomi, tetapi juga mendorong warga untuk melakukan penambangan secara legal, sekaligus memastikan kelestarian lingkungan melalui reklamasi lahan yang bertanggung jawab.
Permasalahan seperti kabut asap dan kejahatan masih menjadi perhatian, namun langkah-langkah yang diambil sudah menunjukkan perbaikan yang signifikan.
Halaman berikutnya
“Sejak ada pihak swasta, niat baik kami adalah membuka peluang bagi masyarakat untuk mengelola timah, sehingga meningkatkan kesejahteraannya,” ujarnya.