Kejaksaan Agung yang mengusut kasus Tom Lembong sedang menyelidiki seluruh menteri perdagangan

Selasa, 26 November 2024 – 20:11 WIB

Jakarta, VIVA- Kejaksaan Agung (Kejagung) dipastikan akan memanggil dan mengusut menteri perdagangan lainnya dalam kasus korupsi Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2016 terkait impor gula yang dilakukan Tom Lembong.

Baca juga:

Istri Tom Lembong kecewa dengan keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan proses praperadilan.

“Kegiatan ini akan kami kaji mulai tahun 2015 hingga 2023. Ini permulaannya,” kata Direktur Kejaksaan Agung Wakil Tindak Pidana Berat (Jampidsus) Kejaksaan Agung Sutikno kepada wartawan, Selasa, 26 November. tahun 2024.

Hal itu diungkapkan Sutikno usai Tom Lembong memenangkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga:

Hakim atas permintaan Tom Lembong untuk menyelidiki Menteri Perdagangan lainnya: serahkan ke penyidik

Tercatat, menteri perdagangan lainnya juga akan diselidiki selangkah demi selangkah untuk memperjelas masalah tersebut.

Tolong beri kami kesempatan untuk membuktikan bahwa fase ini akan terus berlanjut. Percayalah, kata Sutikno.

Baca juga:

Hakim: Penangkapan Tom Lembong oleh JPU sudah sesuai aturan

Dia menambahkan, prosesnya akan dilakukan selangkah demi selangkah, dan semua bukti yang ada akan ditinjau berdasarkan aturan mulai tahun 2015 hingga 2023. “Jadi sampai saat ini proses verifikasi bukti-buktinya masih berjalan. Tidak hanya menteri saja, semuanya berjalan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sutikno mengatakan, fakta-fakta yang tersembunyi diharapkan bisa terungkap dengan jelas pada sidang utama kasus ini.

Sebelumnya diberitakan, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan praperadilan Tom Lembong untuk menetapkan tersangka kasus korupsi Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 terkait impor gula.

Tom Lembong ke pengadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Kerugian negara dalam kasus Tom Lembong dipertanyakan, hakim praperadilan bilang tak perlu menunggu hasil BPC

Hakim Tunggal Praperadilan Tumpanuli Marbun mengatakan kerugian negara dalam kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong tidak perlu menunggu hasil audit BPK.

img_title

VIVA.co.id

26 November 2024



Sumber