Kerugian negara dalam kasus Tom Lembong dipertanyakan, hakim praperadilan bilang tak perlu menunggu hasil BPC

Selasa, 26 November 2024 – 19:36 WIB

Jakarta – Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun mengatakan kerugian negara dalam kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016 yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak layak untuk ditunggu hasilnya. Audit Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.

Baca juga:

Istri Tom Lembong kecewa dengan keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan proses praperadilan.

Hal ini dipertimbangkan karena kubu Tom Lembong mengajukan argumen bahwa tidak ada temuan audit BPK dalam kasus Tom Lembong.

Putusan MK Nomor 31 Tahun 23 Oktober 2012 menegaskan, untuk membuktikan tindak pidana korupsi, penyidik ​​tidak hanya bisa berkoordinasi dengan BPKP dan BPK, tapi juga bisa berkoordinasi dengan instansi lain. BPKP dan BPK dari temuan tersebut,” kata hakim di ruang sidang, Selasa, 26 November 2024.

Baca juga:

Hakim atas permintaan Tom Lembong untuk menyelidiki Menteri Perdagangan lainnya: serahkan ke penyidik

Hakim menilai, dalam aturan Mahkamah Konstitusi disebutkan bahwa penghitungan kerugian negara dalam suatu perkara korupsi dapat dilakukan melalui keterangan ahli.

“Misalnya dengan mengundang ahli atau meminta bantuan kepada Inspektorat Jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama. Bahkan pihak lain yang dapat menunjukkan realitas materiil perhitungan kerugian masyarakat dan/atau membuktikan bahwa perkaranya sedang berjalan, kata dia. hakim.

Baca juga:

Hakim: Penangkapan Tom Lembong oleh JPU sudah sesuai aturan

Padahal, kata hakim, kerugian negara merupakan peristiwa yang bisa dikatakan pernah terjadi. Sebab, kerugian sudah ada.

“Juga dari jangka waktu, kuantitas, jenis, kualitas, dan pergerakan angkanya. Jadi, ketika variabelnya dihitung oleh ahlinya, bisa dihitung dengan akurat,” ujarnya.

Hakim menolak sidang pendahuluan Tom Lembong

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menyatakan tidak akan menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Sidang hukuman digelar pada Selasa, 26 November 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menolak sebagian permohonan praperadilan Tom Lembong.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun di ruang sidang.

Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Jaksa Agung RI tetap berlaku.

Tom Lembong diminta tetap ditahan. Dia kemudian melanjutkan persidangan.

Tom Lembong diketahui mengajukan praperadilan atas dugaan dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara Rp 400 miliar. Kejaksaan Agung menyatakan, klarifikasi terkait tersangka dilakukan sesuai prosedur.

Halaman berikutnya

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menyatakan tidak akan menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.



Sumber