Orang tidak bisa mendapatkan undangan untuk memilih di Papua, jangan takut, Anda tidak bisa memilih

Selasa, 26 November 2024 – 22:48 WIB

Papua, LANGSUNG – Sebagian masyarakat di Papua masih kebingungan karena belum menerima surat undangan dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sebagai syarat untuk menggunakan hak pilihnya pada Rabu, 27 November 2024.

Baca juga:

Setyo Vahono mencoblos di TPS 003 Desa Dolokgede, Bojonegoro

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jayapura mengatakan, masyarakat yang tidak menerima surat undangan tetap bisa datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk memilih atau mengambil kartu identitas seperti KTP dan memilih.

“Bukan akhir dunia atau tidak bisa memilih kalau masyarakat tidak mendapat undangan memilih atau model KPU C. Masyarakat bisa datang ke TPS dengan membawa KTP, Kartu Keluarga (KK). “Mereka membawa dokumen itu ke TPS, lalu memastikan namanya di DPT,” jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura Zacharias Rumbewas, Selasa 26 November 2024.

Baca juga:

Golkar RK-Suswono yang unggul di berbagai jajak pendapat, yakin bisa memenangkan Pilgub Jakarta.

Ia menjelaskan permasalahan tidak diterimanya undangan pemilu oleh masyarakat menjadi permasalahan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena jumlah undangan yang tidak mencukupi. Oleh karena itu, Bawaslu mengimbau masyarakat untuk tidak panik, jika tidak mendapat undangan dari KPU atau C KWK, masyarakat dapat memastikan namanya ada di DPT untuk datang ke TPS dari KTP atau KK-nya, ujarnya. .

Dengan membawa tanda pengenal ke TPS, kata Rumbevas, masyarakat bisa memberikan dirinya hak untuk memilih. Selain itu, pemilih dapat mengajukan permintaan atau laporan kepada Ketua Kelompok Organisasi Pemungutan Suara (VOC) di TPS terkait.

Baca juga:

Menikmati hari tenang Pilkada Majalengka dengan aktivitas positif, Eman Suherman memilih berolahraga

Gambar Pilkada Serentak 2024

Pelatihan petugas Bawaslu

Rumbewas mengatakan, panitia pemantau pemilu di tingkat kecamatan dan desa sudah siap menjalankan tugasnya saat pemilu digelar pada Rabu (27/11). Anggota pengawas TPS melaksanakan tugasnya setelah melaksanakan petunjuk teknis, pada masa tenang tanpa kampanye.

“Petugas Bavaslu juga memastikan TPS siap dan juga menyebarkan undangan atau pemberitahuan pemilu dari KPU. “Kami diberitahu, kalau ada proses pemilu di Bintek, kalau ada yang tidak berjalan sebaiknya petugas kami memberikan saran perbaikan,” ujarnya.

Menurutnya, bagi masyarakat yang tidak mendapat undangan namun namanya tercantum dalam DPT, maka wajib mendaftarkan nama pemilih tersebut. “Kami juga akan menyinkronkan nama-nama pemilih. “Kami juga meminta agar personel KPPS dapat beroperasi sesuai prosedur atau peraturan yang ada, sebagaimana yang diharapkan oleh seluruh masyarakat, aparat keamanan, dan semua pihak,” kata Rumbewas.

Halaman berikutnya

Rumbewas mengatakan, panitia pemantau pemilu di tingkat kecamatan dan desa sudah siap menjalankan tugasnya saat pemilu digelar pada Rabu (27/11). Anggota pengawas TPS melaksanakan tugasnya setelah melaksanakan petunjuk teknis, pada masa tenang tanpa kampanye.

Halaman berikutnya



Sumber