Selasa, 26 November 2024 – 07:11 WIB
Jakarta – Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan bukti nikah atau pengukuhan nikah yang diajukan Rizki Febian dan Mahalini.
Baca juga:
Rizki Febian dan Mahalini tidak sah dan harus menikah lagi, kata Pengadilan Agama
Bagian Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengungkapkan, keputusan permohonan bukti nikah yang diajukan Suryana, Rizki Febian, dan Mahalini ditolak juri. Permohonan ditolak karena tidak terpenuhinya rukun nikah, yaitu terkait wali nikah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Majelis Hakim memutuskan pernikahan tersebut memang dilangsungkan. Ternyata berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Majelis Hakim, salah satu rukun pernikahan tidak terpenuhi. Baginya wali yang sudah menikah bukanlah wali yang sah,” kata Suryana saat ditemui di kantornya, Senin, 25 November 2024.
Baca juga:
Dirawat di Rumah Sakit, Begini Kondisi Mahalini Saat Ini
Suryana mengungkapkan, Mahalini Rizki merupakan wali pernikahan Febian. Sementara itu, undang-undang juga mengatur pemilihan wali dalam perkawinan.
“Begitu dia (Mahlini) masuk Islam, otomatis dia menikah karena orang tuanya (Mahlini) juga non-Muslim, jadi walinya bukan orang tuanya kan? Baginya, “dia mengawinkannya atas namanya sendiri karena bukan wali hakim,” kata Suryana.
Baca juga:
Rizki Febian panik, Mahalini dilarikan ke rumah sakit
“Pengangkatan hakim perwalian demi hukum diatur dalam peraturan hakim perwalian Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005, yang ditunjuk sebagai hakim perwalian adalah Menteri Agama, yang selanjutnya pelaksanaan akhirnya adalah ditugaskan oleh instansi yang berwenang. Ketua KUA, ini hakim perwalian,” imbuhnya.
“Begini, wali yang menikah saat itu (Mahlini Rizki Febian) tidak memenuhi kriteria tersebut, bukan wali (kerabat) nasab, dan bukan hakim wali menurut hukum. Begitulah,” dia kata Suryana Yana.
Setelah permohonan nikah ditolak, pengadilan menyarankan Rizki Febian dan Mahalini untuk menikah lagi.
“Iya, otomatis dia ditolak, ditolak karena pernikahannya tidak memenuhi salah satu rukun pernikahan. Oleh karena itu, solusinya adalah dia harus mendapatkan surat nikah, sehingga pernikahannya juga sah secara agama.” aturan, tata cara negara, bisa dibuktikan, jadi sebaiknya menikah lagi, kata Suryana.
Halaman berikutnya
“Begini, wali yang menikah saat itu (Mahlini Rizki Febian) tidak memenuhi kriteria tersebut, bukan wali (kerabat) nasab, dan bukan hakim wali menurut hukum. Begitulah,” dia kata Suryana Yana.