Untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, pemerintah akan mengubah harga eceran rokok agar tidak turun

Rabu 27 November 2024 – 01:00 WIB

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indravati mengungkapkan angka APBN masih terjaga baik hingga Oktober 2024, dengan pendapatan negara sebesar Rp2.247,5 triliun atau 80,2% dari target. Capaian tersebut meningkat 0,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Baca juga:

Anggaran program makan gratis bergizi yang dilaksanakan pada Januari 2025 adalah Rp15.000 per anak.

Ia berharap kinerja pendapatan negara terus berlanjut sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam mengoptimalkan pendapatan negara. Salah satu sumber utamanya adalah pajak cukai hasil tembakau (CHT).

Rak rokok di minimarket (foto)

Baca juga:

Bea Cukai Kudus melakukan pembuangan rokok dan minuman keras ilegal senilai Rp 7,72 miliar

Selain itu, pemerintah baru-baru ini mengumumkan sejumlah kebijakan penting dalam rancangan APBN 2025, termasuk keputusan untuk tidak menaikkan tarif CHT. Menindaklanjuti kebijakan tersebut, dilakukan penyesuaian Harga Eceran Rokok (RPC) pada tahun 2025.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyatakan tarif CHT tidak mengalami kenaikan pada tahun 2025 demi menjaga stabilitas harga dan mendukung kelangsungan usaha industri tembakau.

Baca juga:

Membahas aturan kemasan rokok tidak bermerek, Kementerian Kesehatan berjanji akan mencakup seluruh pemangku kepentingan

“Bulan lalu kami sampaikan tidak ada kenaikan tarif CHT pada APBN 2025. Kami akan memberikan ruang kepada pelaku usaha,” kata Febrio di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 26 November 2024.

Ia menjelaskan, keputusan ini bertujuan tidak hanya untuk mengendalikan konsumsi tembakau, khususnya di kalangan remaja dan kelompok rentan. Namun untuk mengatasi fenomena penurunan tersebut, konsumen beralih ke rokok dengan harga lebih murah.

Di sisi lain, amandemen HJE rokok disiapkan untuk menstabilkan harga dan memberikan kepercayaan kepada badan usaha yang diharapkan mampu mengurangi konsumsi tembakau secara bertahap.

“Saat ini kami sedang mempersiapkan regulasi terkait HJE. Untuk menjamin kepercayaan berusaha bagi pelaku usaha,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, kebijakan tarif CHT tahun 2025 bertujuan untuk menghilangkan fenomena penurunan yang dapat berdampak pada berkurangnya penerimaan negara dari cukai rokok.

“Kebijakan cukai tembakau tahun 2025 tentu bisa mempertimbangkan penurunan,” kata Ascolani.

Seorang petani mengeringkan daun tembakau (Foto)

Seorang petani mengeringkan daun tembakau (Foto)

Foto:

  • ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Diakuinya, penurunan tersebut tidak hanya berdampak pada penurunan kinerja indikator penerimaan negara cukai hasil tembakau. Namun peralihan konsumsi ke rokok murah juga menghambat pengendalian konsumsi.

“Tingginya konsumsi rokok murah pada kelompok 2 dan 3 juga dapat memudahkan aksesibilitas dan keterjangkauan rokok bagi anak-anak dan remaja,” ujarnya.

Halaman berikutnya

“Saat ini kami sedang mempersiapkan regulasi terkait HJE. Untuk menjamin kepercayaan berusaha bagi pelaku usaha,” ujarnya.

Halaman berikutnya



Sumber