Usai penggerebekan gudang minuman keras ilegal di Cisauk, polisi meminta pengusutan tuntas.

Selasa, 26 November 2024 – 23:38 WIB

Jakarta – Polsek Cisauk, Tangsel, Banten baru-baru ini menggerebek gudang produsen minuman beralkohol ilegal di Bakti Jaya, Setu, Tangsel. Tiga tersangka ditangkap saat penggerebekan gudang miras ilegal.

Baca juga:

Bea Cukai Batam memberikan update terkini puluhan ribu kasus minuman keras ilegal

Kapolsek Cisauk Dhady Arsya dalam keterangannya, Rabu, 13 November 2024 mengatakan ketiga tersangka yang ditangkap yakni A (40), L (43), dan AM (46) berasal dari penggerebekan gudang minuman keras ilegal.

Dhadi menjelaskan, sebelum penggerebekan, Satgas Polsek Cisauk mendapat informasi dari seseorang bahwa ada gudang produksi minuman keras ilegal di tempat kejadian perkara (TCP). Stafnya kemudian melakukan penyelidikan.

Baca juga:

Menyapu jalan perbatasan, Satgas Yonarkhanud 8 berhasil memperoleh air Haram Black Jack dari Malaysia

Tim melakukan penyelidikan dan menemukan atau menangkap seorang individu bernama A yang kedapatan sedang memproduksi wine dalam jumlah siap edar, jelas Dhadi dilansir Antara.

Menurut dia, dari penggeledahan ditemukan 270 botol plastik, 12 botol kaca, 200 botol plastik kosong, dan 3 kaleng arak. Satgas kemudian membawa pelaku ke Polsek Cisauk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ujarnya.

Baca juga:

Bea Cukai Nunukan menyita 103 gram sabu dan 20 botol minuman beralkohol ilegal.

Dhady menduga sebagian minuman keras ilegal tersebut sudah beredar di wilayah Tangsel dan sekitarnya.

Silakan periksa dengan cermat

Berdasarkan informasi yang beredar, gudang minuman keras ilegal tersebut diduga milik petinggi partai politik di Tangsel. Seorang pejabat tinggi paprol dilaporkan telah diperiksa oleh polisi sebagai saksi.

Terkait hal ini, Pembela Umum Setara Institute Disna Riantina, pendiri Equality Law Firm, mengatakan kasus miras ilegal harus diusut tuntas.

“Tidak hanya pelaku lapangan, pekerjanya, tapi juga pemiliknya yang harus bertanggung jawab secara hukum,” kata Disna.

Menurut Disna, dugaan class action selalu melibatkan pelaku industri. Ada juga aktor pengendali dan bahkan pemodal, dealer atau baron.

Lalu, terkait pemberitaan pemilik gudang minuman keras ilegal merupakan petinggi partai politik di Tangsel, Disna mengaku tak paham.

“Detailnya saya belum tahu. Itu hak prerogratif polisi,” kata Disna.

Namun, kata dia, tidak ada alasan bagi Polri mengabaikan temuan penyidik ​​di lapangan jika ada pihak yang diduga sedang diperiksa.

“Saya yakin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak membeda-bedakan. Jadi, aparat Polres Tangsel tidak perlu ragu. Meski dia pengurus partai dan notabene publik figur, sebaiknya diungkap dan disembunyikan, tidak , katanya.

Sementara itu, Kapolres Tangsel AKBP Victor DH Inkiriwang tak menanggapi saat membenarkan tudingan rumah produksi minuman keras ilegal di Cisauk milik petinggi partai politik di Tangsel.

Meski demikian, Kabid Humas Polres Tangsel AKP Agil Syahril PS mengatakan, proses hukum terhadap kasus minuman keras ilegal tersebut akan tetap berjalan.

Halaman berikutnya

Silakan periksa dengan cermat

Alasan mengapa tersangka penembakan polisi yang diborgol dan bebas asap rokok mendapat perlakuan khusus adalah…



Sumber