Dua pelaku pencurian sepeda motor terpaksa ditembak saat melawan polisi saat ditangkap.

Rabu, 27 November 2024 – 06:58 WIB

Garut, VIVA – AWS alias Cobra (49) dan A (34) kini menjalani hari-harinya di Polres Garut, Jawa Barat karena kasus pencurian mobil (kuranmor). AWS ditangkap di sekitar Garut, sedangkan A ditangkap di Tol Jakarta – Cikampek saat hendak kabur ke luar Pulau Jawa dengan bus yang ditumpanginya.

Baca juga:

Situasi terkini Aiptu Wiratama yang ditembak pencuri sepeda motor di Cengkareng

Kapolres Garut AKBP Mochammad Fajar Gemilang mengatakan, warga masyarakat Sancang harus mengambil tindakan tegas dan terukur dalam menangkap kedua tersangka. Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya merupakan residivis yang melakukan tindak pidana yang sama.

“Mereka (kedua tersangka) merupakan pelaku berulang dalam kasus perampokan tersebut dan sama-sama melawan dan melarikan diri saat ditangkap,” ujarnya, Selasa, 26 November 2024.

Baca juga:

Benar-benar gugup! Polisi menghentikan perampok bersenjata di Jakarta Barat, salah satu anggotanya tertembak

Kapolres Garut, AKBP Muhammad Fajar Gemilang

Foto:

  • VIVA.co.id/Diki Hidayat (Garut)

Diketahui, tersangka A baru lima bulan menghirup udara bebas, setelah enam tempat kejadian perkara (TKP) A dan AWS berhasil ditangkap. Terakhir, keduanya berusaha mencuri sepeda motor di halaman belakang rumah korban.

Baca juga:

Tata cara mengundang kenalan dan masuk hotel, perempuan asal Cibitung mengambil sepeda motor dan telepon genggam korban

Terakhir kali keduanya beraksi pada 10 November, dalam lima hari mereka berhasil mencuri enam unit sepeda motor, kata Fajar.

Menurut Fajar, pihaknya berhasil menyita enam unit sepeda motor dan berbagai kunci sebagai alat kejahatan dari kedua tersangka. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk proses lebih lanjut.

“Satu unit sepeda motor juga kami serahkan kepada korban pencurian sepeda motor,” tutupnya.

Sedangkan dua orang tersangka dijerat pasal perampokan berat dengan Pasal 363 Bagian 1 Ayat 3e, 4e, dan 5e KUHP dan divonis 7 tahun penjara.

Kepala Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi

Polres Tangsel tengah mendalami keterlibatan komplotan perampok dalam 3 kasus peluru nyasar.

Pada bulan ini, dilaporkan ada 3 peluru nyasar di Tangsel.

img_title

VIVA.co.id

22 November 2024



Sumber