Dua wakil gubernur Sumbar yang berkedudukan di Jakarta tidak memilih, kata Cagub Mahyeldi, kami kehilangan suara

Rabu, 27 November 2024 – 12:11 WIB

Padang, VIVA – Dua calon Wakil Gubernur Sumbar, Vasco Ruseimy dan Ekos Albar diketahui belum menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024 yang digelar di Ranah Minang pada Rabu, 27 November 2024.

Baca juga:

Raffi Ahmad Bonceng Nagita Slavina mencoblos di TPS dengan mengendarai sepeda motor Vespa

Keduanya tak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena memiliki Kartu Penduduk Jakarta (KTP).

Vasco Rouseymi merupakan calon gubernur nomor urut 1. Ia merupakan calon gubernur saat ini, yakni berpasangan dengan Mahyeldi. Sementara itu, Ekos Albar menjadi calon gubernur kedua, dan calon gubernur Epyardi Asda akan menjabat sebagai Bupati Solok periode 2021-2024.

Baca juga:

Taj Yasin terbang dari Makkah langsung menuju TPS di Rembang untuk memberikan suaranya

Calon Gubernur Mahyeldi saat ditanya media mengatakan, yang memilih adalah mereka yang punya KTP di Sumbar.

Gambar Pilkada Serentak 2024

Baca juga:

Tak bersama Airin, Tubagus Chaeri Wardhana mencoblos di TPS 15 Tangsel

“Iya, saya kira yang punya KTP memilih di Sumbar (dengan KTP). Pak Iqbal (Cawako Padang) dan KTP masih di Jakarta. Ya, suara kita hilang,” kata Mahyeldi. , Rabu, 27 November 2024.

Soal optimisme memenangkan Pilgub 2024, Manyeldi mengatakan saat ini sedang dalam proses (pemungutan suara). Sekaligus, dia memastikan tim Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan terus memantau proses pemungutan suara hingga surat suara dihitung.

Kita lihat nanti, ini masih proses. Masih ada perubahan di survei, kata Mahyeldi.

Sebelumnya, Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen mengatakan, pada Pilgub 2024, KTP Sumbar menjadi satu-satunya calon gubernur. Sedangkan dua wakilnya tidak memiliki KTP Sumbar.

“Yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Sumbar adalah gubernur. Calon wakil gubernur ber-KTP Jakarta,” kata Surya Efitrimen.

Halaman selanjutnya

Kita lihat nanti, ini masih proses. Masih ada perubahan di survei, kata Mahyeldi.

Halaman selanjutnya



Sumber