Rabu, 27 November 2024 – 11:47 WIB
Jakarta – Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 kemungkinan ditunda. Sebab, pemerintah mendorong masyarakat kelas menengah ke bawah.
Baca juga:
DJP menegaskan buku-buku di luar kategori tersebut dibebaskan dari tarif PPN
Kebijakan kenaikan tarif PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU GES).
Ya hampir tertunda, biarkan dulu (stimulus) ini berlanjut, kata Luxut di Jakarta, Rabu, 27 November 2024.
Baca juga:
Seiring meningkatnya biaya hidup dan pajak, berikut cara mengelola keuangan Anda
Luhut mengatakan, sebelum diberlakukan, PPN naik sebesar 12 persen. Pemerintah harus memberikan semangat kepada masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi. Pemerintah kini tengah menghitung besaran insentif tersebut.
Baca juga:
PPN mau naik 12%, masyarakat susah punya rumah
“Sebelum itu terjadi, sebaiknya PPN 12 persen diberikan insentif kepada masyarakat yang ekonominya terpuruk, mungkin dua atau tiga bulan,” ujarnya.
Insentif yang diberikan berupa subsidi tarif listrik. Alasan pemberian bantuan tidak langsung ini, kata dia, agar bantuan tersebut tidak disalahgunakan.
“Tetapi diberikan untuk listrik. Karena kalau nanti diberikan kepada masyarakat, nanti mereka takut untuk berjudi lagi,” jelasnya.
Harus ada kompensasi atas kenaikan pajak
Pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik dari 11 persen pada tahun 2022 menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
VIVA.co.id
26 November 2024