Rabu, 27 November 2024 – 08:39 WIB
Jakarta – Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) mengambil keputusan mengejutkan dengan menolak permohonan. pernikahannya pasangan selebriti, Rizki Febian dan Mahalini. Keputusan ini diambil karena adanya ketidakkonsistenan dalam pelaksanaan akad nikah mereka.
Baca juga:
Terpopuler: Transgender Isa Zega menolak tuduhan penistaan agama hingga Rizki meminta Febian dan Mahali menikah lagi
Masalah utama yang menyebabkan penolakan pernikahannya Hal ini berkaitan dengan wali nikah. Majelis hakim menilai wali yang ditunjuk dalam akad nikah tidak memenuhi syarat syariat Islam.
Baca juga:
Hal ini menyebabkan Rizki Febian dan Mahalini menikah lagi karena…
“Majelis juri memutuskan salah satu rukun nikah siri tidak terpenuhi. Salah satunya wali yang menikah bukan wali yang sah,” kata Suryana, Humas PA Jakarta Selatan.
Syarat-syarat wali perkawinan yang sah harus memenuhi kriteria tertentu, baik berdasarkan keturunan (warisan) maupun oleh wali ad litem yang ditunjuk pengadilan.
Baca juga:
Pengadilan Minta Rizki Febian dan Mahalini Menikah Lagi, Netizen: Bulan Madu Dimana?
“Wali yang menikahkannya adalah ustaz. Ustaz menikah atas nama wali hakim. Tapi nyatanya dalam hukum perkawinan itu jelas ada dua kriteria, satu nasab, satu wali hakim,” ujarnya. lanjutan.
Baik Rizki, Febian, maupun Mahalini mengaku mempercayakan segala urusan pernikahan kepada mereka perencana pernikahan (WO) mereka percaya.
Keduanya baru mengetahui ada permasalahan dalam pernikahannya setelah acara selesai dan saat hendak mendapatkan surat nikah.
Mahalini pun mengungkapkan kekecewaannya melalui akun media sosialnya. Ia sangat kesal dengan kejadian tersebut dan menuding WO lalai menjalankan tugasnya.
“Itu salah WO. Aku dan Iki tidak ada niat nikah siri” Mahalini menulis melalui Instagram story-nya,
Untuk melegalkan pernikahannya, Rizki Febian dan Mahalini harus memenuhi seluruh syarat yang ditentukan dan menandatangani akad nikah kembali.
Halaman selanjutnya
Baik Rizki Febian maupun Mahalini mengaku mempercayakan segala urusan pernikahannya kepada wedding planner (WO) yang mereka percaya.