Bea Cukai, Polisi, dan BNN berhasil mengungkap dua barang selundupan berupa Sabu dan Ekstasi asal Malaysia

Kamis, 28 November 2024 – 16.48 WIB

VIVA – Sinergi antara Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun bersama Polres Karimun dan BNNP Kepri melakukan dua kali operasi narkoba pada November 2024. Dari jumlah tersebut, Tanjung Balai Karimun mampu melakukan penindakan bea dan cukai sebanyak ± 429,38 gram. Dua tersangka ditangkap dengan membawa sabu dan 200 butir ekstasi.

Baca juga:

Tiga kantor bea cukai bergabung untuk menghancurkan barang-barang tersebut

Pada Kamis (21/11), Bea Cukai Tanjung Balai Karimun menyita ± 201 gram bubuk putih diduga Narkoba Golongan I Sabu di terminal kedatangan Kapal Feri Penumpang Internasional Tanjung Balai Karimun. Barang tersebut milik seorang WNI penumpang MV Oceanna VIII berinisial B (29) yang baru tiba dari Kukup, Malaysia.

Baca juga:

Bea Cukai Kudus melakukan pembuangan rokok dan minuman keras ilegal senilai Rp 7,72 miliar

Menurut Fajar Suryanto, Kepala Bidang Informasi dan Informasi Kepabeanan dan Cukai, Tanjung Balay Karimun, langkah tersebut dimulai dari proses identifikasi, analisis, dan pelacakan profil penumpang yang mencurigakan dan memerlukan penyelidikan menyeluruh. Hasilnya, pelaku menemukan 4 bungkus plastik berwarna merah muda dan putih yang disembunyikan di dalam anus (inserter).

Berdasarkan hasil tes narkoba, 4 paket tersebut berisi sabu atau sabu seberat ± 201 gram, jelasnya.

Baca juga:

Bea Cukai menindak 60.000 benih lobster segar senilai Rp 9,1 miliar di Lampung Selatan

Dalam perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Kepabeanan Nomor 10 Tahun 1995, yaitu sabu yang disembunyikan secara tidak sah (contraband) barang impor berupa (sabu) di kapal penyeberangan kedatangan internasional “Tanjung”. . Pelabuhan Balay Karimun dan/atau pemasukan narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) UU Nomor 35. Tentang Narkoba 2009.

“Tindakan tersebut kini telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kepulauan Riau (BNNP) untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Fajar.

Sebelumnya (08/11) Tanjung Balay Karimun bersama Satpol PP Bea dan Cukai Karimun berhasil mencegah penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak ± 228,38 gram dan 200 butir ekstasi yang dibawa pelaku (AS (34) berinisial). ). Pelaku merupakan penumpang MV Putri Anggreni 01 yang baru tiba dari Johor, Malaysia.

Pencegahan penipuan yang mengatasnamakan bea cukai

Menjadi Korban Penipuan, Kisah Zahra dan Terjebak Baju Impor

Penipuan Bea dan Cukai merupakan salah satu bentuk penipuan yang semakin marak di tengah kegemaran masyarakat berbelanja online.

img_title

VIVA.co.id

28 November 2024



Sumber