Duta Besar Australia akan tiba di Indonesia pekan depan untuk membahas penahanan narapidana Bali Nine

Kamis, 28 November 2024 – 20.52 WIB

Jakarta – Menteri Dalam Negeri Australia berencana mengunjungi Indonesia minggu depan untuk membahas apakah akan menangkap atau menahan. pemindahan tahanan Narapidana Australia dalam kasus terkait narkoba yang dikenal dengan kasus Bali Nine.

Baca juga:

Jika dipindahkan ke Filipina, Mary Jane tidak akan bisa masuk Indonesia seumur hidupnya

“Kami sedang melanjutkan negosiasi ini sekarang, dan Menteri Dalam Negeri Australia akan hadir di sini minggu depan. saya berbicara Menteri Koordinator Bidang Kumham dan Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantornya, Kamis, 28 November mengatakan, “Baik Kementerian Koordinator maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sedang melakukan diskusi intensif dengan pemerintah negara terkait di tingkat staf.” tahun 2024.

Yusril mengatakan, berbagai perkembangan terkait pemulangan narapidana telah dikomunikasikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga:

Australia melarang anak-anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial untuk mencegah kecanduan narkoba

“Beliau sepakat hal itu perlu segera dilakukan dan target kami semua bisa selesai pada akhir Desember,” ujarnya.

Menko Yusril Ihza dan Wakil Menko Otto Hasibuan di ruang kerjanya

Baca juga:

Bali Nine Group Tersangka kasus narkoba di Bali akan diekstradisi ke Australia

Diketahui, sejumlah terpidana kasus narkoba di Bali atau Bali Nine kini ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung (Lapas), Bali.

Berikutnya, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi Australia jika ingin memulangkan warganya. Salah satu syarat utamanya adalah Australia harus menghormati perintah pengadilan Indonesia.

Nantinya, setelah para narapidana menyelesaikan sisa masa tahanannya, mereka tidak bisa lagi masuk ke wilayah Indonesia.

Terdapat ketentuan penangguhan penahanan dalam jangka waktu tertentu yang wajib dilakukan bagi narapidana yang dipulangkan. Untuk kasus terkait narkoba, perintah penahanan berlaku seumur hidup.

“Kami menyangkal apa yang kami berikan kembali. “Dia tidak bisa lagi masuk wilayah Indonesia,” kata Yusril.

Selain Australia, Indonesia juga menerima surat dari Filipina dan Prancis yang meminta pembebasan tahanan.

Halaman selanjutnya

Nantinya, setelah para narapidana menyelesaikan sisa masa tahanannya, mereka tidak bisa lagi masuk wilayah Indonesia.

Halaman selanjutnya



Sumber