Jumat, 29 November 2024 – 00:04 WIB
Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri membeberkan alasan permintaan pembatalan kasus pungli terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca juga:
Firli Bahuri Kembali Tak Hadir Saat Panggilan Polisi, Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Marah Minta Segera Ditangkap
Pengacara Firley, Ian Alexander mengatakan, alasannya sah. Sebab, berkas perkara yang tak kunjung lengkap membuktikan dakwaan terhadap Firli Bahuri tidak berdasar.
Ya, itu alasan yang sah. Bolak-balik berkas perkara membuktikan syarat materil yang disangkakan Pak Firley tidak terpenuhi, ujarnya pada Kamis, 28 November 2024.
Baca juga:
Perkembangan kasus ini dinilai tidak menentu, tulis Firli Bahuri kepada Kapolri di DPRK.
Hal ini pula yang membuat Firley enggan mengikuti pemeriksaan polisi yang dijadwalkan hari ini. Pihak Firley kaget karena kasus yang menjerat kliennya masih terkatung-katung selama lebih dari setahun.
Baca juga:
KPK menyetor Rp 637 miliar ke kas negara: melebihi target
“Dari balik perkara, dari materi perkara. Dari penyidik hingga kejaksaan. Kemudian tidak ditemukan bukti fisik apa pun,” ujarnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, polisi memastikan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak memenuhi panggilan hari ini dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). .
Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kompol Ade Safri Simanjuntak. Dia mengatakan, keyakinan itu berdasarkan keterangan pengacara Firley, Ian Iskandar.
Melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar menyampaikan kepada penyidik pada pukul 10.54 WIB pagi tadi bahwa tersangka FB tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik pada hari ini, ujarnya pada Kamis, 28 November 2024.
Sekadar diketahui, sudah setahun lebih berlalu sejak kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. masih berlangsung.
Situasi ini pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 melalui pengaduan masyarakat (dumala). Jadi bagaimana situasinya sekarang? Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol Ade Safri Simanjuntak membenarkan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Penyidikan kasus Aquo masih berjalan dan kami pastikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya, Jumat, 16 Agustus 2024.
Halaman selanjutnya
Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kompol Ade Safri Simanjuntak. Dia mengatakan, keyakinan itu berdasarkan keterangan pengacara Firley, Ian Iskandar.