Jumat, 29 November 2024 – 05:59 WIB
Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mengumumkan akan terus memantau perkembangan teknologi kecerdasan buatan (kecerdasan buatan/AI) dengan fokus pada aspek etika dan peraturan yang matang di Indonesia.
Baca juga:
Tingkatkan efisiensi dan produktivitas bisnis dengan teknologi terkini
“Dalam Peradaban Etika Penggunaan Kecerdasan Buatan yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Teknologi, ada beberapa hal yang tertuang di sana. Misalnya saja aspek keamanannya seperti apa,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria, di Jakarta, Kamis 28 November 2024.
Menurut dia, Kementerian Komunikasi dan Teknologi yang dulu bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Buatan, yang di dalamnya pemerintah telah melakukan beberapa hal penting terkait keamanan. keputusan. , penggunaan AI secara transparan dan bertanggung jawab.
Baca juga:
5 Artis Ini Khawatir dengan Kompleksitas Kecerdasan Buatan, Akankah Benar-Benar Mengancam Manusia?
Surat edaran tersebut menyoroti beberapa poin penting, termasuk pentingnya aspek keamanan dalam pengembangan dan penggunaan AI.
Wamenkominfo juga menyampaikan bahwa pengembang AI senantiasa didorong untuk menjaga transparansi dan memastikan produk yang dihasilkannya tidak mudah diubah atau dimanipulasi, mengingat potensi halusinasi dan paranoia yang dapat muncul dari sistem AI.
Baca juga:
Prihatin dengan Kompleksitas Kecerdasan Buatan untuk Naskah Film, Dian Sastrovardoyo: Apa gunanya nominasi FFI jika ChatGPT ada?
Selain itu, hak cipta menjadi hal penting dalam peraturan ini, dimana AI menggunakan data dari berbagai sumber, sehingga transparansi mengenai asal usul data dapat mengurangi permasalahan terkait pelanggaran hak cipta dan penyalahgunaan data sangat penting untuk pencegahan.
“Produk kecerdasan buatan ini dapat menimbulkan ketidakpastian, halusinasi, dan dampak negatif lainnya, sehingga sangat penting bagi pengembang untuk memastikan kualitas dan keandalannya,” jelas Nezar Patria.
Kementerian Komunikasi dan Teknologi juga terus memantau perkembangan AI di Indonesia dengan harapan dapat mematuhi peraturan yang telah disiapkan pemerintah.
Menurut dia, opsi regulasi berupa Keputusan Menteri (Permen), Keputusan Presiden (Perpres), dan Undang-Undang (UU) antara lain dipertimbangkan berdasarkan urgensinya.
Dalam proses regulasi, Kementerian Komunikasi dan Teknologi juga memastikan adanya kerja sama dengan kementerian dan lembaga lain untuk memastikan regulasi ini efisien dan responsif terhadap perubahan teknologi yang begitu cepat.
“Kami berharap kontrol yang ketat dan kebijakan yang jelas akan menjamin keamanan dan keadilan bagi masyarakat sebagai pengguna dan pengembang AI di Indonesia,” ujarnya.
Halaman berikutnya
Kementerian Komunikasi dan Teknologi juga terus memantau perkembangan AI di Indonesia dengan harapan dapat mematuhi peraturan yang telah disiapkan pemerintah.