Polisi telah menangkap 3 penjahat setelah perkelahian remaja yang mematikan

Kamis, 28 November 2024 – 21:10 WIB

Pontianak, VIVA – Baku tembak yang menewaskan remaja berusia 17 tahun di Pontianak, Kalimantan Barat berhasil diselesaikan Tim Jatanras Reskrim Polres Pontianak dan Tim Resmob Polda Kalbar.

Baca juga:

Tersangka penembakan mati siswa SMK di Semarang, ditangkap polisi khusus

Tiga pelaku di antaranya merupakan remaja dewasa berinisial RA (18) dan dua anak di bawah umur MH (15) dan HA (13). Tiga pelaku kini telah ditangkap dan ditahan di Polres Pontianak.

“Sudah diamankan tiga orang pelaku, satu orang dewasa muda dan dua orang anak di bawah umur. Korban meninggal dunia setelah ditikam dengan sabit panjang saat terjadi perkelahian,” kata Kapolres Pontianak Kompol Adhe Hariadi pada Kamis, 28 November 2024.

Baca juga:

Paling Terkenal: Timeline Ayah Kopassus yang Ditakuti Elit Militer Indonesia, Hingga Ditembak Mati Polisi

Kapolres Pontianak Kompol Paul Adhe Hariadi menunjukkan barang bukti pisau yang menewaskan remaja berusia 17 tahun dalam perkelahian di Mapolres Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis, 28 November 2024.

Foto:

  • VIVA.co.id/Destriadi Younas Jumasani (Pontianak)

Menurut Adhe, tiga pelaku merupakan komplotan remaja yang tawuran dengan komplotan korban yang berdomisili di Pontianak Utara.

Baca juga:

AKP Dadang Resmi Dipecat dari Polisi Setelah Polisi Tembak Polisi, Tak Ada Banding!

Ketiga pelaku ditangkap di tiga tempat berbeda, yakni kawasan Pontianak Timur dan Desa Kapur, jelas Adhe Hariadi.

Adhe Hariadi mengatakan, barang bukti yang dibela adalah sabit panjang dan tongkat kayu yang digunakan dalam perkelahian hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 76 (v) dibaca Pasal 80 (1) dan (3) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, kata Adhe.

Sementara itu, Adhe menjelaskan, penyebab konflik antara kelompok di bawah umur dengan geng adalah karena ingin mencari jati diri, viral, dan membesarkan nama gengnya.

“Hal ini membuat mereka saling menantang dan menyerang. Peristiwa kemarin mengakibatkan seorang anak meninggal dunia karena ditusuk senjata tajam saat terjadi perkelahian,” jelas Adhe.

Oleh karena itu, Adhe meminta seluruh orang tua untuk mengawasi anaknya baik di luar maupun di rumah, agar hal seperti ini tidak terulang kembali.

“Selain orang tua, kami juga mengimbau sekolah untuk memantau aktivitas siswanya karena setiap anak yang melanggar hukum akan kami kirimkan SP2HP ke pihak sekolah,” kata Adhe.

Adhe menambahkan, pihaknya juga sudah meminta KPAD Kota Pontianak untuk mengeluarkan instruksi. Sebab jika tidak ada pembinaan maka akan terjadi lagi perkelahian di Kota Pontianak yang mengancam keselamatan anak-anak.

Halaman selanjutnya

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 76 (v) dibaca Pasal 80 (1) dan (3) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, kata Adhe.

Huawei mengucapkan selamat tinggal pada Android



Sumber