Pramono Anung menyatakan menang satu putaran pada Pilkada Jakarta dengan perolehan suara 50,07 persen

Kamis, 28 November 2024 – 12:17 WIB

Jakarta – Pada Pilkada Nomor 3 Jakarta, calon gubernur atau cagub Pramono Anung mengumumkan kemenangannya pada Pilgub Jakarta 2024 dengan selisih satu putaran. Ia mengaku sudah mengamati hasilnya akun nyata Jakarta dari KPUD dan memperoleh suara 50,07 persen.

Baca juga:

Pada Pilkada 2024, PKS Kehilangan Basis Massa Seperti Depok, Ini Alasannya?

Pramono mengklaim telah memperoleh 2.183.577 suara hingga Kamis, 28 November 2024 berdasarkan penghitungan manual di Formulir C1.

“Alhamdulillah atas hasilnya akun nyata Penghitungan hasil KPUD DKI Jakarta dan C KWK Kamis pagi, 28 November 2024, menunjukkan hasil angka 03 genap, yaitu 2.183.577 suara, mencapai 100 persen TPS di seluruh daerah pemilihan Jakarta. Pramono di kediamannya, Cipete, Jakarta Selatan, Kamis 2024 kepada jurnalis pada 28 November.

Baca juga:

Jika Pilkada Jakarta dua putaran, kapan pemungutan suara dilakukan?

Pramono mengucapkan terima kasih kepada warga Jakarta yang menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024.

Oleh karena itu, puji syukur kehadirat Tuhan, dengan penuh rasa syukur dan syukur yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Jakarta yang telah memberikan hak pilihnya, maka kami dapat mengumumkan bahwa pasangan calon nomor urut 03, Mas Pram dan Bang Doel, telah memenangkan DKI Jakarta. Pilgub naik 50,07 persen dalam satu putaran kompetisi,” jelasnya.

Baca juga:

Ungkap Hasil Internal Pramono-Rano Sebenarnya 49,28%, Kubu RK-Suswono Yakin Pilgub DKI Putaran 2

Politisi senior PDIP yang pernah menjabat Sekretaris Kabinet pada dua periode Presiden Jokowi ini menjelaskan, perolehan suara lebih dari 50 persen. Diakuinya, suaranya lebih dari 2.943. Dengan demikian, menurut aturan yang diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2007, merupakan salah satu bentuk kemenangan dalam pemilu teritorial.

Jadi kita mendapat 50 persen ditambah 2.943 suara, 1 suara sangat berarti di Pilgub Jakarta kali ini. Hasil ini sesuai dengan ketentuan UU Nomor 29 Tahun 2007 dan UU DKJ Nomor 2 Tahun 2024. Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ” dengan perolehan suara 50 persen dan 1 suara melalui pemilihan pimpinan daerah secara langsung akan terpilih,” jelas Pramono.

Di sisi lain, Pramono masih menunggu rilis resmi manual hasil penghitungan ulang Pilgub DKI dari KPUD.

“Tentunya kita semua masih menunggu KPUD DKI Jakarta mengumumkan secara resmi hasil penghitungan suara ulang manual Pilgub DKI 2024. Kami sangat mengapresiasi transparansi dan keterbukaan KPUD DKI dalam penghitungan suara, karena sangat menjunjung nilai-nilai demokrasi. Dilakukan secara terbuka dan semua itu demi kepentingan Jakarta, bangsa dan negara,” ujarnya.

Halaman selanjutnya

Di sisi lain, Pramono masih menunggu rilis resmi manual hasil penghitungan ulang Pilgub DKI dari KPUD.



Sumber