Jumat, 29 November 2024 – 11:55 WIB
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menangkap tiga pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait kasus korupsi Kereta Api DJKA di bawah Kementerian Perhubungan. Mereka ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama.
Baca juga:
Firli Bahuri tak ikut pemeriksaan polisi karena pengajian
Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap DJKA yang telah menjerat sejumlah tersangka.
“Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka H, tersangka EP, tersangka DM,” kata Asep Guntur Rahayu pada Jumat, 20 November 2024.
Baca juga:
Firli Bahuri tak kembali ke polisi untuk dimintai keterangan, apa alasannya?
Asep mengatakan, mereka akan ditahan selama 20 hari pertama sambil menunggu pemeriksaan lebih lanjut. Tiga tersangka ditangkap pada 28 November hingga 17 Desember 2024.
Baca juga:
KPK menyetor Rp 637 miliar ke kas negara: melebihi target
“Dia akan ditahan selama 20 hari.
Asep menjelaskan, sebenarnya ada satu orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun dia tidak ditahan karena tidak memenuhi permintaan tim penyidik untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
Menurut dia, Ketua Satgas Proyek Kereta Api Lampegan-Cianjur 2022-2023 Hardho diduga menerima surat tersebut dalam bentuk kertas. Tulisan tersebut berupa kesepakatan pemenang proyek dari PPK bernama Syntho Pirjani Hutabarat yang menjadi terpidana dalam kasus ini.
Setelah itu, tercatat sejumlah pihak bertekad memenangkan proyek tersebut. Sedangkan Paket 1 karya Dion berbendera PT Rinenggo Ria Raya, Paket 2 karya Muchammad Hikmat berbendera PT Tirtamas Mandiri.
Paket 3 oleh Anggota Komisi V DPR Daerah Pemilihan Jawa Barat bersama Perusahaan PT Nazma Tata Laksana dan Paket 4 oleh Fahmi atau Wahyu Purwanto dengan Perusahaan PT Putra Kharisma.
Selain itu, dengan kesepakatan tersebut, Hordha Dion mendapat bayaran sebesar Rp321 juta dari Renato. Selain itu, Hardho juga diduga menerima fee sebesar Rp 670 juta terkait beberapa proyek Kementerian Perhubungan di DJKA.
Selain itu, Edi Purnomo diduga menerima suap sebesar Rp 140 juta untuk memenangkan PT KA Property Property, anak perusahaan PT KAI. Pada tahun 2022, ia sempat mengerjakan proyek perbaikan dataran di Jawa dan Sumatera.
Selain itu, Edi mendapat pembayaran sekitar Rp 285 juta untuk sejumlah proyek Kementerian Perhubungan lainnya di DJKA. Tak hanya itu, Hardho dan Edi bersama Budi Prasetyo dan Dheki Martin menerima total Rp 800 juta dari Dion.
Pora Solo dikaitkan dengan proyek jalur ganda kereta cepat Balapan-Kadipiro. Keempat tersangka dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 atas perbuatannya.
Halaman berikutnya
Menurut dia, Ketua Satgas Proyek Kereta Api Lampegan-Cianjur 2022-2023 Hardho diduga menerima surat tersebut dalam bentuk kertas. Tulisan tersebut berupa kesepakatan pemenang proyek dari PPK bernama Syntho Pirjani Hutabarat yang menjadi terpidana dalam kasus ini.