Bea dan Cukai menyita 1,1 juta pita cukai senilai Rp 175 miliar dari China

Jumat, 29 November 2024 – 20:23 WIB

Tanggerang, VIVA – Bea dan Cukai menerima 1,1 juta pita cukai dari Tiongkok. Pengamanan dilakukan saat petugas mengetahui kiriman tersebut diimpor dari China dan tiba melalui Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang.

Baca juga:

Mengusung semangat Asta Cita, Soekarno-Hatta mengungkap pengendalian bea dan cukai

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan, nilai 1,1 juta pita cukai yang diimpor dari China sebesar Rp 175 miliar.

Biayanya kecil, sekitar Rp 175 miliar, tapi kalau ditempelkan pita cukai pada wadah minuman, jumlah wadah minumannya bisa mencapai 79 kontainer, katanya di Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat, November 29. tahun 2024.

Baca juga:

Kanwil Bea dan Cukai Jakarta menyediakan kawasan pabean bagi kedua perusahaan tersebut

Askolani, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, memberikan keterangan kepada pers

Foto:

  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Menurut dia, jika ditempelkan pada minuman tersebut maka pita cukai dan nilai minuman tersebut bisa mencapai Rp 1,5 triliun.

Baca juga:

Menghasilkan ekspor produk Shell Craft asal Magelang yang berkelanjutan

“Kalau dilekatkan pada minuman, maka setidaknya nilai tape dan minuman itu bisa mencapai Rp 1,5 triliun, maka dalam pencegahan awal ini kita bisa memutus kaitan tersebut,” ujarnya.

Tata cara pembubuhan pita cukai yang didatangkan dari Tiongkok berbeda waktu dan tempat. Perorangan menempelkan pita cukai pada minuman yang diproduksi di luar negeri.

“Cara penempelan ini terjadi di waktu dan tempat yang berbeda-beda, dan yang pasti untuk minuman luar negeri. Tidak bisa lokal, karena kalau lokal pasti produsen lokal tahu, dan kalau pita cukainya tidak cocok, mereka bisa mengadu ke kami. Dan Tentu saja, untuk pencegah ini, “kita mewaspadai wadah minuman yang sudah ada isinya dan tidak ada pita cukai dalam cara pembubuhannya,” ujarnya.

Askolani, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, memberikan keterangan kepada pers

5 Jenis Barang yang Paling Sering Melanggar Peraturan Bea dan Cukai di Bandara Soetta

Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang mencatatkan kenaikan pajak bea dan cukai pada 4 hingga 27 November 2024.

img_title

VIVA.co.id

29 November 2024



Sumber