Bersiap! Suku bunga legal akan turun menjadi 0,2% pada tahun 2025, awas!

Sabtu, 30 November 2024 – 06:20 WIB

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menurunkan suku bunga pinjaman online legal (pinjol) secara bertahap hingga tahun 2026. ekosistem pinjol.

Baca juga:

Misbahoon menghimbau pemilih untuk melawan perjudian online dan mewaspadai Pinjol

Dalam aturan tersebut, pinjaman dibedakan menjadi dua jenis, yaitu pinjaman efektif dan pinjaman konsumsi. Pinjaman produksi adalah pembiayaan usaha atau usaha, seperti modal kerja atau investasi untuk usaha kecil dan menengah (UKM).

Sementara itu, pinjaman konsumen digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, seperti belanja, perjalanan atau kebutuhan sehari-hari, jangka pendek kurang dari satu tahun.

Baca juga:

Pinjol Syariah: Apakah Field DC Gratis? Baca penjelasannya di sini!


Sumber: freepik.com/tirachardz

Suku bunga pembiayaan efektif ditetapkan sebesar 0,1% per hari mulai 1 Januari 2024. Bunga kemudian akan turun lagi menjadi 0,067% per hari pada 1 Januari 2026.

Baca juga:

Saya baik-baik saja! Sekalipun utangnya masih terutang, berikut syarat-syarat penghapusan informasi kredit

Sementara itu, suku bunga kredit konsumsi yang diterapkan pada tahun 2024 sebesar 0,3% per hari. Namun mulai 1 Januari 2025 persentase tersebut turun menjadi 0,2% per hari dan pada 1 Januari 2026 turun menjadi 0,1% per hari.

Selain itu, ketentuan ini juga membatasi denda keterlambatan. Untuk menghindari membebani peminjam dengan bunga majemuk yang sulit dibayar, maka total bunga dan denda yang dikenakan tidak boleh melebihi 100 persen dari jumlah pokok pinjaman.

Sedangkan untuk rencana penurunan bunga, Anda perlu mengenali karakteristik pinjaman on line Legal dan berizin OJK. Langkah ini penting untuk menghindari terjerumusnya utang pinjol ilegal yang tidak sesuai aturan OJK dan biasanya membebani konsumen.

Berikut ciri-ciri pinjaman online legal yang berizin OJK:

  1. Itu tidak menawarkan layanan melalui komunikasi pribadi seperti SMS atau WhatsApp.
  2. Proses seleksi diikuti dengan ketat.
  3. Pembayaran bunga atau pinjaman bersifat transparan dan diketahui sejak awal.
  4. Hanya akses kamera, mikrofon, dan lokasi di perangkat peminjam.
  5. Memiliki layanan pengaduan dan alamat kantor yang jelas.
  6. Penyelesaiannya dilakukan oleh pihak yang disetujui oleh Gabungan Fintech Asosiasi Indonesia (AFPI).

Meski suku bunga legal turun, masyarakat diimbau tetap bijak dalam meminjam. Pastikan tujuan pinjaman jelas, apakah untuk kebutuhan produksi atau konsumsi, dan selalu pertimbangkan kemungkinan pembayarannya secara mencicil.

Halaman berikutnya

Terkait rencana pengurangan bunga, sebaiknya kenali ciri-ciri pinjaman online yang legal dan berizin OJK. Langkah ini penting untuk menghindari terjerumusnya utang pinjol ilegal yang tidak sesuai aturan OJK dan biasanya membebani konsumen.



Sumber