KPU menyebutkan, pada tahun 2024, terdapat 119 TPS yang terdampak bencana Pilka

Jumat, 29 November 2024 – 15.18 WIB

Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifudin mengumumkan 119 Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdampak bencana alam saat proses pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2024.

Baca juga:

Menurut KPU, petugas KPPS meninggal sebanyak 6 orang dan 115 orang lainnya sakit

Informasi tersebut diterima KPU RI pada Jumat, 29 November 2024 pukul 10.00 WIB.

Jumlah TPS yang terdampak banjir sebanyak 119 TPS, kata Afif dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 29 November 2024.

Baca juga:

Data C Tingkat Provinsi Hasil Capai 97,75 Persen, Detailnya Disini

Selain itu, Afif juga menjelaskan ada beberapa daerah yang akan dilakukan pemungutan suara tambahan (PSS), pemungutan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan suara ulang (PSU).

Ilustrasi pemilu.

Foto:

  • FOTO/Adeng Bustomi Antara

Baca juga:

Mahkamah Konstitusi siap menerima permohonan perselisihan Pilkada 2024, berikut langkah-langkahnya

“Jumlah TPS untuk PSS sebanyak 231 TPS, PSL 10 TPS, dan PSU 46 TPS. Tentunya ini bisa dikembangkan sesuai rekomendasi yang bisa dilaksanakan oleh Bawaslu dan kegiatan di daerah,” kata Afif.

Afif menjelaskan, beberapa alasan pelaksanaan PSS, PSL, dan PSU adalah karena bencana alam, pelanggaran keamanan, kesalahan administrasi atau prosedur yang dilakukan oleh Tim Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Selain itu, faktor lainnya adalah pemilih yang tidak terdaftar atau tidak memenuhi syarat dan rekomendasi Bawaslu.

Senada dengan itu, Anggota KPU RI Idham RI menyampaikan, untuk Pilkada Serentak 2024, PSL, PSS, dan PSU akan dilaksanakan di 22 provinsi dan 44 kabupaten/kota.

Halaman berikutnya

Afif menjelaskan, beberapa alasan pelaksanaan PSS, PSL, dan PSU adalah karena bencana alam, pelanggaran keamanan, kesalahan administrasi atau prosedur yang dilakukan oleh Tim Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Halaman berikutnya



Sumber