Penerapan FCTC bisa mematikan industri tembakau, desak pemerintah menjaga kedaulatan RI

Sabtu, 30 November 2024 – 00:42 WIB

Jakarta – Upaya Kementerian Kesehatan untuk mendorong implementasi Keputusan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 (PP 28/204) dan Rancangan Peraturan (Permenkes) Menteri Kesehatan Adopsi Kerangka Konvensi Pengendalian Tembakau akan dipertimbangkan dalam kerangka ruang lingkup melakukan. (FCTC) di Indonesia.

Baca juga:

DPR Kritik Kebijakan Rokok Sederhana: Bukan Keputusan Bijaksana

Pasalnya, Indonesia belum meratifikasi perjanjian FCTC, namun Kementerian Kesehatan sudah memasukkan klausul tersebut dalam perjanjian internasional di PP 28/2024 dan rancangan peraturan Menteri Kesehatan. Termasuk dalam kemasan rokok tunggal tanpa tanda pengenal merek sebagaimana diatur dalam Pasal 11 FCTC.

Pekerja melinting rokok kretek tangan (SKT) di Kudus

Foto:

  • ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Baca juga:

Serikat Pedagang Grosir menolak rancangan peraturan Menteri Kesehatan tentang kemasan rokok polos

Terkait isu tersebut, Prof Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) sekaligus Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani, menegaskan, Indonesia harus menolak FCTC dan segala bentuk akomodasinya.

“Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan yang diusung oleh pejabat Kementerian Kesehatan telah menyebabkan Indonesia mendapat intervensi asing dalam pengambilan kebijakan. Tindakan diam-diam mengadopsi peraturan FCTC ke dalam kebijakan Kementerian Kesehatan mencoreng independensi Kementerian Kesehatan. negara,” katanya. Hikmahanto dalam keterangannya, Jumat 29 November 2024.

Baca juga:

Untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, pemerintah akan mengubah harga eceran rokok agar tidak turun

Menurutnya, situasi ini membuat Indonesia terkesan tidak mempunyai kebebasan dalam menentukan kebijakan. “Jangan terapkan aturan asing di Indonesia. Kalau diterapkan, itu menunjukkan Indonesia masih dijajah negara lain,” ujarnya.

Bahkan, Hikmahanto mengatakan Indonesia telah berulang kali menantang Amerika Serikat dan Australia di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) untuk menerapkan ketentuan FCTC. Ia menegaskan, gerakan perlawanan tersebut harus terus berlanjut demi menjaga kedaulatan Indonesia.

“Kami harus konsisten. Mencegah institusi tertentu memanfaatkan Kementerian Kesehatan untuk merugikan pihak lain, seperti Kementerian Keuangan. Dahulu, ketika kita masih satu koloni, kita saling bertentangan. Sekarang saatnya berkompetisi lagi. “Hancurkan setiap ego sektoral,” kata Hikmahanto.

Meski mengaku bukan seorang perokok, namun tidak bisa dipungkiri industri tembakau di Indonesia mempekerjakan banyak tenaga kerja di berbagai daerah. Perekonomian terbangun sangat besar, bahkan memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara melalui cukai rokok.

Seorang petani mengeringkan daun tembakau (Foto)

Seorang petani mengeringkan daun tembakau (Foto)

Foto:

  • ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Oleh karena itu, aturan yang baru pertama kali dikeluarkan Kementerian Kesehatan ini dinilai merupakan tindakan yang tidak bijaksana. Penyangkalan terus bermunculan dari berbagai pihak, bahkan dari kementerian dan lembaga terkait lainnya yang mengatur industri tembakau.

“Dampak positif ekonomi dan sosial dari industri tembakau tidak bisa diabaikan oleh pejabat Kementerian Kesehatan. Saya menyayangkan peraturan ini ada hanya karena desakan pihak-pihak tertentu yang ingin meloloskan FCTC. Jika diterapkan, pemerintah akan mematikan industri tembakau. industri tembakau,” ujarnya.

Halaman berikutnya

“Kami harus konsisten. Mencegah institusi tertentu memanfaatkan Kementerian Kesehatan untuk merugikan pihak lain, seperti Kementerian Keuangan. Dahulu, ketika kita masih satu koloni, kita saling bertentangan. Sekarang saatnya berkompetisi lagi. “Hancurkan setiap ego sektoral,” kata Hikmahanto.

Halaman berikutnya



Sumber