Jumat, 29 November 2024 – 20.50 WIB
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum (UMP) sebesar 6,5% pada tahun 2025. Kenaikan sebesar 6,5 persen ini ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
Baca juga:
KSPSI Prabowo menyambut baik kenaikan UMP menjadi 6,5%
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie mengatakan pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh. Meski demikian, Anindya berharap peningkatan tersebut disebabkan oleh produktivitas.
“Kita lihat pertumbuhan UMP 6,5 persen, kita tidak bisa menjawab terlalu banyak, yang jelas pertumbuhannya harus diperhitungkan dengan matang dan kita berharap pertumbuhannya juga berbasis imbal hasil,” kata Anindya. di Menara Kadin Jakarta. , Jumat, 29 November 2024.
Baca juga:
Menteri Ketenagakerjaan Sebut Aturan UMP 2025 Selesai Rabu Depan, UMR Selambat Natal 2025
Menurutnya, dengan kenaikan UMP, pemerintah dan Kadin akan bersinergi membuka peluang pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Pemerintah dan Kadin perlu bekerja sama untuk mendapatkan pendanaan, akses teknologi, akses pasar yang lebih baik. Pada akhirnya, usaha kecil dan menengah ini bisa tumbuh, bisa maju sehingga tidak terlalu terbebani dengan pertumbuhan tersebut. , sebenarnya Itu datang dengan peningkatan peningkatan kapasitas itu akan baik-baik saja,” jelasnya.
Baca juga:
Terkesan dengan prestasinya, Prabowo mendukung Perempuan Pulau Rote hingga meraih Oscar
Menurut Anin, kenaikan UMP juga akan berdampak jangka pendek terhadap keuangan perseroan. Jadi Kadin kini akan mempertimbangkan kenaikan gaji itu. “Dampak finansial jangka pendeknya apa? Harusnya ada, kita mau jajaki itu,” imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan besaran UMP 2025.
“Kami baru rapat terbatas membahas beberapa hal, tapi yang paling penting adalah membahas upah minum 2025,” kata Prabowo dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat, 29 November 2024.
Menurut Prabowo, upah minimum ini merupakan jaring pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan, mengingat penghidupan yang layak.
Oleh karena itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja, sekaligus fokus pada daya saing dunia usaha, jelasnya.
Sementara itu, Prabowo mengatakan upah minimum sektoral ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi, kota, dan daerah. Aturan detail mengenai upah minimum akan diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, ujarnya.
Halaman berikutnya
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan besaran UMP 2025.