Viral 19 Surat Suara Pramono-Rano mencoblos di Jaktim, berikut tanggapan KPUD DKI Jakarta

Jumat, 29 November 2024 – 20.00 WIB

Jakarta, VIVA – Puluhan surat suara calon gubernur Jakarta dan calon Kawagub nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno telah dicoblos di Pinang Ranti, Jakarta Timur, beredar di media sosial.

Baca juga:

KPU RI menginformasikan, terdapat 287 TPS yang menjadi tempat penyelenggaraan Pilkada PSL, PSS, dan PSU 2024.

Dalam video yang viral di media sosial, seorang pria berseragam Bawaslu memperlihatkan surat suara yang dicetak pasangan calon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno.

Seorang petugas berseragam Bawaslu menghitung satu per satu dan menemukan 18 surat suara untuk pasangan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno.

Baca juga:

Penghitungan suara pada Pilkada 2024, Polres Tangerang menggelar paripurna di 19 distrik.

“Dari 18 (surat suara ini) akan kita buka, apakah sudah tercoblos semua, masih bersih? Sudah mencoblos ya (bahkan calon nomor urut 03),” ujar salah satu petugas Bawaslu laki-laki dalam video klip tersebut.

Diketahui, kejadian tersebut terjadi di TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur.

Baca juga:

Prabowo kemudian menelepon Muhamad Iqbal dan mengucapkan selamat atas kemenangannya di Pilkada NTB.

Komisioner KPUD Jakarta Timur, pasangan Pramono Anung-Rano Karno, membuka pemungutan suara Rio Verieza menanggapi viralnya 18 surat suara yang terpilih.

“Benar, kedua pihak terkait sudah kami periksa. “Mereka mengaku melakukan pemungutan suara dan kami menerapkan sanksi berat dengan mencopot mereka dari jabatannya,” jelas Rio, Jumat, 29 November 2024, VIVA.co.id.

Rio menyebutkan, ada 19 surat suara yang masuk, dan hanya satu dari 19 surat suara yang dimasukkan ke dalam kotak suara.

Sedangkan sisa 18 surat suara ditemukan sebelum diposkan dan langsung diidentifikasi oleh pengawas setempat.

“Tindakan ini jelas melanggar aturan. Kami memberhentikan ketua CPSU dan komandannya dari tugasnya pada hari yang sama. “Pelanggaran ini kami nilai sebagai pelanggaran kode etik yang berat, padahal tidak memenuhi kriteria Pemungutan Suara Ulang (PSU),” kata Komisioner KPUD Jakarta Timur Rio Verieza, dilansir VIVA.co.id.

Rio juga menjelaskan, perbuatan kedua petugas di TPS tersebut berpotensi mengarah pada tindak pidana pemilu sehingga kasus tersebut dilimpahkan ke Pusat Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang meliputi Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

“Penindakan hukum menjadi prioritas untuk menindak para pelaku guna memberikan efek jera dan menjamin integritas pemilu,” kata Rio.

Halaman berikutnya

Rio menyebutkan, ada 19 surat suara yang masuk, dan hanya satu dari 19 surat suara yang dimasukkan ke dalam kotak suara.



Sumber