2 tersangka baru ditangkap dalam kasus Judol yang melibatkan pegawai Komdigi

Sabtu, 30 November 2024 – 18:23 WIB

Jakarta – Dua tersangka baru kembali ditangkap terkait perjudian online yang melibatkan pegawai dan pakar Kementerian Komunikasi dan Digital (Comdigi). Jadi, kini jumlah tersangkanya menjadi 26 orang.

Baca juga:

Di Lebak Bulus, bocah pembunuh ayah dan neneknya ditetapkan sebagai tersangka

Total tersangka yang ditangkap dalam kasus ini berjumlah 26 orang dan tersangka yang memiliki PPO berinisial J, JH, F dan C ada empat orang, kata Humas Polda Metro Jaya. Komisaris Ade Ari Syam Indradi, Sabtu 30 November 2024.

Kedua tersangka baru ini berinisial AA. Perannya dalam pelaksanaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Yang bersangkutan ditangkap pada 26 November 2024. Tersangka kedua, F alias U alias A, ditangkap pada 28 November 2024. Perannya adalah sebagai agen untuk 40 website judol.

Baca juga:

Kesuksesan datang dari tindakan, bukan ilusi

Tersangka perjudian online melibatkan pegawai Komdigi

Foto:

  • VIVA.co.id/Musuh Perdamaian Simbolon

Tersangka F alias W alias A ditangkap pada 28 November 2024 sebagai agen 40 situs judi online, ujarnya.

Baca juga:

Seorang pembakar kotak suara menyerah pada Pilka di Jambi

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, serta uang tunai ratusan juta dalam berbagai mata uang. Menurut Ade Ari, penyidik ​​menunggu hasil analisis dari PPATK untuk mengetahui aliran dana dalam kasus ini.

“Tersangka AA satu buah handphone, sembilan buku rekening dan uang tunai berbagai valuta senilai Rp724.336.400, tersangka F alias W alias A 1 buah handphone dan uang tunai Rp720.000.000,” ujarnya.

Sebelumnya, 24 tersangka ditangkap terkait perjudian online yang melibatkan pejabat dan pakar Kementerian Komunikasi dan Digital (Comdigi).

Total penyidik ​​sudah menangkap 24 orang tersangka dan empat orang ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), kata Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Karioto di Mapolda Metro Jaya, Senin, 25 November 2024.

Mereka masing-masing berinisial A, BN, HE dan J (DPO), disusul B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO). Selanjutnya A alias M, MN dan juga DM. Kemudian tersangka AK dan AJ. Lalu DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR. Lalu ada D, E, dan T.

Halaman berikutnya

Sebelumnya, 24 tersangka ditangkap terkait perjudian online yang melibatkan pejabat dan pakar Kementerian Komunikasi dan Digital (Comdigi).

Halaman berikutnya



Sumber