Isu Pesta Coklat di Pilkada tergolong bohong, kata Ketua Komisi III DPRK itu.

Sabtu, 30 November 2024 – 06:28 WIB

Jakarta – Pasca Pilkada Serentak 2024, muncul isu partisipasi partai parkok atau coklat. Namun, menurut politikus Partai Gerindra Habiburokhman, hal tersebut tidak benar, bohong.

Baca juga:

Suara Tidak Sah Tembus 60 Persen di Pilkada Banjarbaru, Pengacara Kalsel Buka Pos Pengaduan

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan isu keikutsertaan “partai coklat” yang mengacu pada polisi pada Pilkada 2024 merupakan kabar bohong atau bohong.

“Kami mengklasifikasikan apa yang dikatakan segelintir orang tentang Parkok (pesta coklat) dan lainnya sebagai kebohongan,” kata Habiburohman saat Rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29//2018) di Gedung DPR. konferensi pers baru-baru ini. 11). Diambil dari Antara.

Baca juga:

Seorang pembakar kotak suara menyerah pada Pilka di Jambi

Menurutnya, tudingan Partai Coklat ikut campur dalam Pilkada 2024 adalah hal yang tidak berdasar secara logika karena persaingan pilkada tidak selalu terjadi antara dua kubu.

Namun, lanjutnya, partai politik (parpol) bisa saja berkoalisi dengan parpol lain untuk mengajukan calon tertentu di masing-masing daerah.

Baca juga:

Prabowo: Pilka 2024 akan damai, itu menunjukkan masyarakat sudah matang

“Dengan demikian, Kapolri hampir tidak mungkin memanfaatkan lembaganya untuk kepentingan kubu tertentu, karena pilkada bisa menimbulkan campur tangan antar partai politik,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar setiap anggota dewan selalu membuat pernyataan berdasarkan bukti-bukti yang kuat.

Sebab, menurutnya, meski pernyataan tersebut tidak berdampak pada persoalan hukum, namun dapat berdampak pada persoalan moral para anggota dewan yang merupakan wilayah hukum Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI (MKD).

“Kami minta kepada anggota DPRK, walaupun bebas berpendapat, namun harus berdasarkan bukti yang kuat. Jangan hanya menggunakan narasi, karena ini isu yang bisa berubah menjadi situasi tidak nyaman,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah mendapat informasi bahwa anggota DPRK yang menyampaikan pernyataan terkait isu keikutsertaan Partai Cokelat pada Pilkada 2024 juga telah dilaporkan ke Komite Sentral Republik Demokratik. Republik Republik Demokratik Kongo.

Namun, dia belum mau membeberkan identitas terlapor anggota DPR RI tersebut.

“Saya dengar orangnya dilaporkan ke MKD. Kalau dilaporkan ke MKD pasti dipanggil prosesnya, akan dimintai keterangan dan dimintai bukti. Kalau tidak bisa dibuktikan pasti ada konsekuensinya,” dia dikatakan. . (semut)

Halaman berikutnya

Sebab, menurutnya, meski pernyataan tersebut tidak berdampak pada persoalan hukum, namun dapat berdampak pada persoalan moral para anggota dewan yang merupakan wilayah hukum Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI (MKD).



Sumber