Sabtu, 30 November 2024 – 15:01 WIB
Jakarta – Direktorat Pengendalian Aplikasi Informasi, Direktorat Jenderal Aplikasi Informasi (Aptika), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), dan 41.026 konten terkait perjudian online (judol) dihapus.
Baca juga:
Misbahoon menghimbau pemilih untuk melawan perjudian online dan mewaspadai Pinjol
Molly Prabavati, Plt Direktur Jenderal Humas dan Media Kementerian Komunikasi dan Teknologi, mengatakan jumlah tersebut dihitung antara 25 hingga 29 November 2024, di mana tiga akun media sosial dengan ratusan ribu pengikut @anteuticc di Instagram termasuk akun. 153k pengikut, akun Instagram @girlschathetic memiliki 135k pengikut dan @netizen_jepng memiliki 159k pengikut.
Dengan demikian, sejak tahun 2017 hingga 29 November 2024, Kementerian Komunikasi dan Teknologi memblokir secara permanen lebih dari 5,2 juta konten terkait dan berkaitan dengan judol.
Baca juga:
Alvin Kiemas terungkap menjadi bendahara kasus Judol pegawai Komdigy.
Rinciannya meliputi 382.649 konten di website dan alamat IP, 17.823 konten atau akun di platform Meta, 8.881 file di layanan file sharing, 3.567 konten di Google/YouTube, 2.002 konten di Platform X, 191 konten di Telegram, dan 75 konten tersedia. TikTok.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk waspada dan tidak melaporkan konten atau akun yang terkesan terkait dengan perjudian online.
Baca juga:
Membangun kedaulatan digital melalui tangan lokal
Konten dan akun sering kali tergoda dengan janji-janji palsu untuk menjadi kaya, namun kenyataannya jauh berbeda.
“Kesuksesan sejati tidak datang dari ilusi yang ditawarkan perjudian online, melainkan dari tindakan keras dan mantap,” ujarnya Sabtu, 30 November 2024.
Kementerian Komunikasi dan Teknologi telah menyediakan berbagai saluran bagi masyarakat untuk melaporkan konten negatif, termasuk gosip.
Di antaranya Aduankonten.id yang menyediakan layanan WhatsApp di 0811-9224-545 dan chatbot WA Hentikan Judi Online di 0811-1001-5080.
Selain itu, portal Aduannomor.id dapat digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor ponsel untuk penipuan, dan Cekrekening.id dapat digunakan untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat kegiatan kriminal.
Halaman berikutnya
Kementerian Komunikasi dan Teknologi telah menyediakan berbagai saluran bagi masyarakat untuk melaporkan konten negatif, termasuk gosip.