Lapas Remaja dan Polres Tangerang menggerebek barang selundupan sabu di dalam sangkar burung

Sabtu, 30 November 2024 – 20:42 WIB

Tanggerang, VIVA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Remaja Kelas IIA Tangerang bekerja sama dengan Satuan Anti Narkoba Metropolitan Tangerang berhasil mengungkap kasus pengedaran narkoba jenis sabu yang dilakukan seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) bernama ODP alias Buluk.

Baca juga:

Saat masih buron, Freddy Pratama aktif melakukan pengiriman obat ke Indonesia

Didampingi oleh Riski Burhannudin Ka, Pj Ketua Staf Pemuda Kelas IIA Tangerang. KPLP Tangerang Petrus Agustinus mengatakan, terungkapnya kasus penyelundupan sabu seberat 130,85 gram itu bermula saat petugas kepolisian sedang menyerahkan tugas pengamanan P2U.

Saat itu, seorang petugas yang lewat menemukan sangkar burung yang ditempatkan oleh orang tak dikenal di area kantor pos Vasrik di area parkir lapas. “Setelah diselidiki akhirnya diketahui sangkar burung itu pesanan ODP, Saudara Buluk,” kata Risky kepada wartawan, Sabtu, 30 November 2024.

Baca juga:

Langkah Brigjen Mukti Juharsa Mengejar Buronan Narkoba di Malaysia

Penyelundupan narkoba di sangkar burung

“Petugas P2U yang melakukan penyelidikan saat itu juga menemukan benda diduga sabu di bagian pantat burung. Berdasarkan dugaan tersebut, dilaporkan kepada pimpinan KPLP dan kemudian pimpinan KPLP memberitahukan kepada saya mengenai penemuan tersebut, tambah Risky.

Baca juga:

Terdakwa kasus narkoba kabur usai menjalani hukuman di Pengadilan Negeri Banda Aceh

Sore harinya, Pimpinan KPLP dan Kepala Badan Keamanan melakukan pengecekan ODB dan menyatakan bahwa burung tersebut dipesan oleh Buluk.

“Setelah dilakukan pemeriksaan awal, Kepala Staf Umum melaporkan hal tersebut kepada Kepala Divisi Pas dan mengaturnya ke Polres Tangerang Kota untuk diproses lebih lanjut. Kemudian tim dari Satres Narkoba Kota Metropolitan Tangerang datang menyelidiki untuk memastikan barang tersebut memang narkoba, dan polisi memeriksanya di Lapas, kata Risky.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan tersebut merupakan sinergi antara Lapas Remaja Kelas IIA Tangerang dengan Polresta Tangerang.

Saat itu Satgas Narkoba Kota Tangerang mendapat laporan dari orang tak dikenal bahwa ada paket mencurigakan di dalam sangkar burung di Lapas Remaja Kelas IIA Tangerang.

Setelah berkoordinasi dengan pihak Lapas, petugas Narkoba menguji dua klip plastik berisi 130,85 gram sabu, dan akhirnya polisi menangkap tersangka Buluk yang ditahan di Lapas

“Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memesan paket sabu tersebut kepada Cokey yang masih dalam tahanan (DPO). Perintah tersebut dilakukan saat Cokey mendatangi Buluk dan mengantarkannya ke ruang kunjungan.

Akibat kejadian itu, dua buah bungkus plastik berisi sabu seberat 130,85 gram, satu sangkar burung disita.

Zain menginformasikan, tersangka dijerat dengan Pasal 114, Bagian 2, Pasal 112, Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 “Tentang Penyalahgunaan Narkoba”. Dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup, Zain pun mengucapkan terima kasih atas komitmen petugas lapas dalam mengakhiri perdagangan narkoba.

Halaman berikutnya

Kapolres Metro Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan tersebut merupakan sinergi antara Lapas Remaja Kelas IIA Tangerang dengan Polresta Tangerang.

Halaman berikutnya



Sumber