Luhut Pandjaitan menjelaskan nasib PPN 12 persen di Dindur

Sabtu, 30 November 2024 – 12:17 WIB

Jakarta – Ketua Dewan Ekonomi Nasional DEN Luxut Binsar Pandjaitan buka suara terkait kabar penundaan penerapan pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 12 persen yang rencananya akan dinaikkan mulai 1 Januari 2025. Luhut sudah bilang di sana sebelumnya. ini bisa diatur.

Baca juga:

Kenaikan PPN 12% Dampaknya Dunia Usaha, Ketua Kadin Anindya Bakrie: Kalau Tertunda

Lukhut menjelaskan, pemerintah sedang mendiskusikan nasib PPN 12 persen tersebut. Namun dalam hal ini pemerintah melihat pada daya beli masyarakat.

“Masih dikaji, rapat, pembahasan, tapi kita sudah punya formatnya dan akan diputuskan setelah rapat nanti. Tapi yang jelas pemerintah akan melihat apakah ada pelemahan. daya beli Ini,- katanya di Kantor Bank Indonesia Luxut, Jakarta, Sabtu, 30 November 2024.

Baca juga:

Strategi Hyundai menentang PPN 12 persen

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara bungkam saat ditanya rencana penundaan PPN 12 persen.

“Kita lihat saja nanti,” katanya.

Baca juga:

Menko Airlang: Keterlambatan penerapan PPN 12% dibahas

Kenaikan PPN tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (SES) yang menjelaskan tarif PPN akan naik dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Kemudian pemerintah meningkat lagi. menaikkan tarifnya menjadi 12% paling lambat tanggal 1 Januari 2025.

Sebelumnya, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kenaikan tarif PPN sebesar 12% pada 1 Januari 2025 mungkin tertunda. Sebab, pemerintah mendorong masyarakat kelas menengah ke bawah.

Ya hampir tertunda, biarkan dulu (stimulus) ini berlanjut, kata Luxut di Jakarta, Rabu, 27 November 2024.

Luhut mengatakan, sebelum diberlakukan, PPN naik sebesar 12 persen. Pemerintah harus mendorong masyarakat kurang mampu secara ekonomi. Pemerintah kini tengah menghitung besaran insentif tersebut.

“Sebelum itu terjadi, sebaiknya PPN 12 persen diberikan insentif kepada masyarakat yang ekonominya terpuruk, mungkin dua atau tiga bulan,” ujarnya.

Insentif yang diberikan berupa subsidi tarif listrik. Alasan pemberian bantuan tidak langsung ini, kata dia, agar bantuan tersebut tidak disalahgunakan.

“Tetapi diberikan untuk listrik. Karena kalau nanti diberikan kepada masyarakat, nanti mereka takut untuk berjudi lagi,” jelasnya.

Halaman berikutnya

Ya hampir tertunda, biarkan dulu (stimulus) ini berlanjut, kata Luxut di Jakarta, Rabu, 27 November 2024.



Sumber