Mengabaikan nasihat tersebut, para remaja di Delhi mendapat 12 tindikan saat ibu mereka lahir

Minggu, 1 Desember 2024 – 00:02 WIB

Delhi Serdang, VIVA – Bocah durhaka berinisial FA (17) menikam ibunya, Sukarsih (54). Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Baca juga:

2 tersangka baru ditangkap dalam kasus Judol yang melibatkan pegawai Komdigi

Berdasarkan informasi yang diterima VIVAPeristiwa penikaman tersebut terjadi pada Senin 25 November 2024 sekitar pukul 20.00 WIB. Penikaman pertama kali diketahui oleh pria bernama Ngatijan (63), suami korban atau ayah kandung pelaku.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polres Deliserdang Kompol M Rizki Akbar mengatakan, Ngatijan baru pulang dari masjid usai menunaikan salat. Ketika dia pulang, dia melihat istrinya terbaring di sana meminta bantuan.

Baca juga:

Fakta Remaja Pembunuh Ayah dan Neneknya di Lebak Bulus, Korban Ditusuk Tengah Malam

Saat itu (Ngatijan), dia melihat rumah dalam keadaan gelap dan mendengar korban meminta pertolongan, kata Rizki dalam keterangan tertulis, 30 November 2024.

Baca juga:

Di Lebak Bulus, bocah pembunuh ayah dan neneknya ditetapkan sebagai tersangka

Rizki menjelaskan, Ngatijan meminta bantuan tetangganya untuk bisa masuk ke rumahnya. Orang tua yang kaget melihat istrinya berlumuran darah di kamar mandi.

“Tersangka menusuk korban sebanyak 11 kali pada bagian punggung bawah dan satu kali pada bagian perut,” kata Rizki.

Korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan dari tim medis. Beruntung nyawa korban terselamatkan. Padahal pelakunya mengalami 12 luka tusuk.

Setelah mendapat informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku yang kedapatan buron.

Petugas polisi berhasil mengamankan seorang pelaku dari tempat persembunyiannya di Desa Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, pada Jumat, 29 November 2024.

Dalam pemeriksaan FA, Rizki mengetahui pelaku mengakui perbuatannya setelah menikam korban.

Tersangka menjelaskan, penikaman dilakukan dengan menggunakan pisau baja tahan karatkata Rizki.

Rizki mengatakan, keinginan pelaku menikam ibu kandungnya karena tidak terima dengan nasehat korban. Sebab FA sering pulang malam.

“Tersangka menikam korban karena mempunyai perasaan terhadap korban, dimana tersangka selalu ditegur korban karena pulang malam,” kata Rizki.

FA telah ditangkap dan ditahan di Polsek Deliserdang. Atas perbuatannya, remaja tersebut dikenai pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI. 23 Tahun 2004.

Halaman berikutnya

Korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan dari tim medis. Beruntung nyawa korban terselamatkan. Padahal pelakunya mengalami 12 luka tusuk.

Halaman berikutnya



Sumber