Sabtu, 30 November 2024 – 19:19 WIB
Jakarta – Menteri Penanaman Modal dan Hilir/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani meyakini kenaikan rata-rata upah minimum regional (UMR) sebesar 6,5% yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada tahun 2025 tidak akan mempengaruhi keputusan investor, meyakini hal tersebut. Berinvestasilah di Indonesia.
Baca juga:
Emas digital mulai bermunculan, berikut 5 kelebihannya
Dia mencontohkan, banyak perusahaan asing yang masuk ke Indonesia, seperti yang bergerak di sektor manufaktur, biasanya punya waktu untuk berinvestasi. Lalu misalnya disepakati pembangunan pabrik di Indonesia selama dua tahun.
Selama dua tahun ini, lanjutnya, pemerintah akan menyiapkan sumber daya manusia yang sesuai dengan harapannya. Dengan demikian, upah yang diterima PRT tidak hanya bisa memenuhi standar Indonesia, tapi juga standar internasional.
Baca juga:
Harga Emas Semakin Cerah, Apakah Selalu Menjadi Investasi yang Menguntungkan?
“Saya rasa tidak, karena produktivitas kita juga yang perlu kita dorong dan tingkatkan,” ujarnya di Gedung BI, Jakarta, Sabtu, 30 November 2024.
Baca juga:
OJK mengklaim aset kripto berpotensi memacu pertumbuhan ekonomi Indonesia, berikut penjelasannya
Selain itu, ia juga kerap menyampaikan kepada pengusaha dan investor dalam dan luar negeri bahwa saat ini belum saatnya menerapkan upah minimum.
Sementara itu, Menteri Investasi menyebutkan kenaikan upah harus berbanding lurus dengan peningkatan produktivitas tenaga kerja, karena keselarasan kedua hal tersebut sangat penting.
“Misalnya kita bisa gajinya murah, tapi kita butuh dua orang untuk bekerja, tapi kita bisa bayar lebih, tapi dengan efisiensi yang baik, cukup satu orang saja. “Jadi yang utama adalah dengan kenaikan upah yang terus-menerus, produktivitas ini akan meningkat. bagaimana peningkatannya,” kata Rosan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (29/11) mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen, berdasarkan keputusan yang diambil dalam rapat terbatas dengan pihak-pihak terkait.
Presiden mengatakan kenaikan tersebut sedikit lebih tinggi dibandingkan usulan Menteri Ketenagakerjaan Yasirli yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen. Keputusan tersebut diambil setelah rapat terbatas yang membahas mengenai upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, khususnya yang bekerja kurang dari 12 bulan.
Selain itu, keputusan akhir diambil setelah diskusi ekstensif, termasuk dengan para pemimpin buruh. Presiden juga mencatat, penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing dunia usaha.
Sementara itu, upah minimum sektoral ditentukan oleh dewan pengupahan di tingkat daerah, kota, dan daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan upah minimum diatur oleh Menteri Tenaga Kerja. (semut)
Halaman berikutnya
“Misalnya kita bisa gajinya murah, tapi kita butuh dua orang untuk bekerja, tapi kita bisa bayar lebih, tapi dengan efisiensi yang baik, cukup satu orang saja. “Jadi yang utama adalah dengan kenaikan upah yang terus-menerus, produktivitas ini akan meningkat. bagaimana peningkatannya,” kata Rosan.