OJK mengklaim aset kripto berpotensi memacu pertumbuhan ekonomi Indonesia, berikut penjelasannya

Sabtu, 30 November 2024 – 08:00 WIB

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (FSA) mengatakan bahwa adopsi aset kripto akan membawa manfaat. Hal ini termasuk berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

Baca juga:

Bersiap! Suku bunga legal akan turun menjadi 0,2% pada tahun 2025, awas!

Aset kripto menjadi sarana investasi yang semakin dicari di kalangan pelaku pasar global dan di Indonesia. Informasi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. (Bappebti) menunjukkan nilai transaksi kripto di Indonesia meningkat sebesar 34,9% year-over-year.

Pada tahun 2023, nilai transaksi aset kripto sebesar Rp 149,30 triliun. Setahun kemudian, nilai nominalnya meningkat menjadi Rp 426,69 miliar.

Baca juga:

Malaysia mengundang Indonesia untuk berinvestasi pada bahan bakar penerbangan berkelanjutan, Petronas mengungkapkan rencananya

Inovasi Teknologi Keuangan, Pengawasan Aset Digital dan Aset Kripto (IAKD) Kepala Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengungkapkan salah satu pemanfaatan aset kripto adalah menciptakan aset kripto atau token. berdasarkanKonversi barang emas, properti dan instrumen keuangan lainnya. Aset yang diberi token kemudian disebut koin kripto.

Gambar presentasi mata uang kripto.

Foto:

  • ANTARA/REUTERS/Dado Ruvich/Ilustrasi

Baca juga:

Token ini adalah topik yang hangat diperdebatkan di industri Crypto

“Pendekatan tokenisasi aset ini memiliki banyak keuntungan. “Salah satunya adalah memperluas akses terhadap aset-aset yang sebelumnya sulit,” kata Hasan dalam laporan Investor Trust, Jumat, 29 November 2024.

Menurut Hasan, tokenisasi aset memberikan portabilitas global yang dapat meningkatkan akses investor asing terhadap investasi. Dari bentuk fisik diubah menjadi aset digital yang ditempatkan di dompet online (dompet elektronik) untuk dipertukarkan oleh investor dalam dan luar negeri.

OJK sedang mengembangkan Sandbox, sebuah test pool untuk menilai kelayakan dan keandalan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (FSTI). Sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024, dilakukan penyempurnaan mekanisme kotak pasir peraturanmerupakan fasilitas OJK untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan inovatif.

Tersedianya kotak pasir peraturan OJK juga dapat digunakan untuk melacak atau memantau aktivitas teknologi blockchain di sektor keuangan digital di Indonesia.

“Jika aset dasarnya adalah properti, pemilik properti berharap mendapatkan dana dari investor kripto untuk mengelola properti tersebut. berdasarkanadalah properti. Jika real estat itu kemudian dibangun, disewakan, dilakukan transaksi jual beli yang menghasilkan pendapatan pendapatan ekstrim Yang dasar garismanfaatnya berdasarkan dikonversi menjadi kripto. “Nah, pemilik kripto itu tidak lain adalah pemilik sebagian dari properti yang ditawarkan,” jelas Hasan.

Selain itu, Hasan mencatat kemudahan akses tokenisasi membuka peluang untuk menarik minat pengembangan properti di masa depan. Tokenisasi dengan properti yang mendasarinya juga memungkinkan penerbitan sekuritas yang mendukung pembangunan ekonomi, dll.

Memiliki Sandbox dengan alat investasi dasar membuatnya lebih mudah diikuti dibandingkan dengan koin kripto global yang tidak memiliki dasar. Hasan mengatakan OJK akan terus mendorong aset kripto untuk mendukung kegiatan usaha dan perekonomian nasional.

Artikel ini telah tayang di InvestorTrust.id dengan judul berikut. “OJK Sebut Kripto Bisa Bawa Manfaat Besar Bagi Pertumbuhan Ekonomi, Bagaimana?”

Halaman berikutnya

OJK sedang mengembangkan Sandbox, yaitu wadah pengujian untuk menilai kelayakan dan keandalan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (FSTI). Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK), mekanisme Regulatory Sandbox yang menjadi tujuan OJK untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan inovatif telah diperbaiki.

Halaman berikutnya



Sumber