Sabtu, 30 November 2024 – 07:40 WIB
Jambi, VIVA – Pelaku pembakaran kotak suara di TPS atau TPS di Jambi kini telah ditangkap Polres Kerinci. Pembakaran terjadi di TPS 2, Desa Renah Kayu Embun, Kecamatan Kumun Debat, Kota Sungaifull, Kabupaten Kerinci, Jambi.
Baca juga:
Isu Pesta Coklat di Pilkada tergolong bohong, kata Ketua Komisi III DPRK itu.
Direktur Reserse Kriminal Polda Jambi Kompol Andri Ananta Yudhisthira mengatakan pelaku berinisial HH. Pembakaran itu dilakukannya karena ingin adanya pemungutan suara ulang atau PSU.
“Pelaku dengan sengaja menjarah TPS dan membakar kotak suara dengan harapan dapat terjadi pemungutan suara ulang,” ujarnya, Jumat, 29 November 2024.
Baca juga:
Seorang pembakar kotak suara menyerah pada Pilka di Jambi
Berdasarkan keterangan pelaku kepada penyidik, sebelum menyalakan kotak suara di TPS, pelaku berencana memenangkan salah satu pasangan calon yang didukungnya pada pilkada yang digelar di sana pada waktu yang bersamaan.
“Karena pelaku tidak yakin dengan hasilnya, maka ia mengambil tindakan dengan membakar kotak suara dan surat suara,” jelasnya.
Baca juga:
Prabowo: Pilka 2024 akan damai, itu menunjukkan masyarakat sudah matang
Combes Andri melanjutkan, selain satu pelaku yang kini ditangkap, ada tersangka pelaku lainnya. Pelaku yang menyerahkan diri mengaku telah menyiapkan plastik berisi bahan bakar pertalite saat membakar kotak suara. Oleh karena itu, begitu sampai di TPS, mereka langsung membakar kotak suara tersebut.
Pelaku menyiapkan korek api dan minyak pertalite untuk menyalakan kotak suara, ujarnya.
Barang bukti yang disetujui polisi berupa botol plastik bahan bakar Pertalite, kotak suara daerah, dan korek api.
“Perbuatan pidananya terancam hukuman 12 tahun penjara.
Halaman berikutnya
Barang bukti yang disetujui polisi berupa botol plastik bahan bakar Pertalite, kotak suara daerah, dan korek api.