Sabtu, 30 November 2024 – 07:00 WIB
Jakarta, VIVA – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional (UMN) sebesar 6,5% pada tahun 2025.
Baca juga:
Prabowo menaikkan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen, sebesar UMP Jakarta selama 15 tahun terakhir.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Presiden usai rapat terbatas dengan pihak-pihak terkait pada Jumat, 29 November 2024 sore di Kompleks Istana Kepresidenan.
“Kami memutuskan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025,” kata Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Antara.
Baca juga:
Prabowo Janjikan Pertumbuhan 6,5%, Ini 10 Provinsi dengan UMP Tertinggi di 2025
Kenaikan tersebut sedikit lebih tinggi dibandingkan anjuran Menteri Tenaga Kerja Yasirli yang sebelumnya mengusulkan angka 6 persen.
Presiden Prabowo mengatakan, keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk meningkatkan daya beli pekerja tanpa mengabaikan daya saing dunia usaha.
Baca juga:
Menteri Ketenagakerjaan Sebut Aturan UMP 2025 Selesai Rabu Depan, UMR Selambat Natal 2025
Dalam pengambilan keputusan tersebut, Presiden menegaskan, diskusi mendalam dengan pimpinan serikat pekerja patut mendapat perhatian utama.
Menurut Prabowo, keputusan ini merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap para pekerja, khususnya yang baru bekerja kurang dari 12 bulan.
Sementara itu, upah minimum sektoral ditentukan oleh dewan pengupahan di tingkat daerah, kota, dan daerah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) termasuk Upah Minimum Sektoral (UMSK) harus selesai pada 25 Desember 2024.
“Kami sedang melakukannya garis waktu –miliknya Kami sebenarnya ingin Wali Kota menetapkan UMP, lalu UMK, dan upah minimum jaringan juga. “Ini target internal kami, timeline kami kemarin, sampai 25 Desember,” kata Yaserli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 29 November 2024.
Terkait dengan keputusan presiden yang menyetujui kenaikan upah sebesar 6,5 persen, Menaker mengatakan pemerintah berharap semua pihak, termasuk pekerja dan pengusaha, memahami keputusan tersebut sebagai langkah terbaik bagi bangsa.
“Kami Saya harap Ya Saya yakin jika kita mempertimbangkannya demi kepentingan bangsa, Insya Allah. “Kami pemerintah berupaya semaksimal mungkin,” harap Yasyerli.
Halaman berikutnya
Menurut Prabowo, keputusan ini merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap para pekerja, khususnya yang baru bekerja kurang dari 12 bulan.