Sabtu, 30 November 2024 – 19:26 WIB
Jakarta – Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Anindya Bakrie mengusulkan pengampunan pajak atau amnesti pajak Jilid III. Hal ini sejalan dengan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang masuk dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas).
Baca juga:
Cerita Anindya soal Ketertarikan UEA dan China pada Proyek 3 Juta Rumah Milik Prabowo
Anindya mengatakan, pihaknya akan mempelajari dan mengevaluasi usulan tersebut amnesti pajak Jilid III dibuat atas prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Kita pelajari dan evaluasi. Karena dari samping amnesti Tahap I di bawah Pak Jokowi sukses, kita juga menikmati Tahap II, kata Anindya dalam Forum Anggota Luar Biasa (ALB) Pra-Rapimnas Kadin Indonesia 2024 di Hotel Mulia usai menghadiri Sabtu, 30 November. tahun 2024.
Baca juga:
Forum ALB, Kadin Anindya Bakrie, Ketua Umum, menjelaskan potensi bisnis program MBG bagi pengusaha hingga 3 juta rumah
Anin, sapaan akrabnya, berharap demikian amnesti pajak Hal ini akan memberikan dampak yang baik di kemudian hari. Namun, jelas Anin, implementasinya amnesti pajak itu harus tepat waktu.
Baca juga:
Sebelum Rapimnas Kadin Kadin Nasional, Forum ALB mempertimbangkan keluhan pengusaha.
“Jadi tahap III kita bisa pastikan seperti apa memengaruhiitu dan yang terpenting ini waktumiliknya, waktunya. “Di satu sisi kami melihat ada permasalahan pada PPN 12 persen,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi ke-11 DPR RIMisbakhun mengatakan, rancangan undang-undang pengampunan pajak diusulkan oleh komisi ke-11 DPR RI. Ia mengatakan, pembahasannya masih dalam tahap awal yakni pembahasan dalam kerangka Prolegnas.
“Selaku ketua komisi, 19 November 2024.
Sementara itu, Direktur Saran, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengatakan, pihaknya sedang mempelajari rencana tersebut.
“Tentang rancangan undang-undang Amnesti pajakRencananya akan kita pelajari,” kata Dwi VIVA Jumat, 22 November 2024.
Halaman berikutnya
Sumber: Anisa Aulia/VIVA.