Minggu, 1 Desember 2024 – 06:59 WIB
Jakarta – Perbincangan polemik sumbangan tidak sah yang melibatkan Prativi Noviyanthi alias Teh Novi dan Danny Sumargo untuk membantu korban serangan asam Agus Salim menjadi perbincangan hangat. Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul begitu disapa menanggapinya dengan sangat tenang meski mendapat kecaman dari beberapa pihak, termasuk Farhat Abbas.
Baca juga:
Terpopuler: Profil tunjangan anak bulanan Edward Akbar, Alvin Lim, pengacara yang melawan Danny Sumargo
Pada pertemuan terakhir Menteri Sosial dengan pihak-pihak terkait pada Jumat 29 November 2024, Gus Ipool mengatakan, mengingat ketidaktahuan masyarakat terhadap aturan yang mengatur badan amal berizin, pihaknya akan memaklumi kegiatan penggalangan dana tanpa izin tersebut, katanya. Gulung lagi, oke?
“Jika ada masyarakat yang masih melakukan penggalangan dana dan belum mendapat izin, kami memahami sepenuhnya,” kata Saifullah Yusuf.
Baca juga:
Agus Tolak Hadiah Rp 300 Juta dari Danny Sumargo, Bunda Korla: Mau Rp 10 Miliar?
Meski demikian, Gus Ipul juga menyatakan berharap kejadian seperti itu menjadi yang terakhir. Ia meminta pihak-pihak terkait turut serta menyebarkan sosialisasi pentingnya kepatuhan dalam penggalangan dana.
Baca juga:
Bukan untuk pengobatan, Agus Salim Rp 400 juta
“Kedepannya kami ingin Pak Densu atau Bu Novi membantu menyebarkan bahwa harus ada proses yang harus dilalui sebelum berdonasi,” ujarnya.
“Tidak sulit, itu mudah. Kita bisa saling membantu, saling menguatkan. “Kemensos bahkan sudah memiliki informasi siapa saja yang berhak menerima bantuan,” imbuhnya.
Pernyataan Gus Ipul soal sumbangan tidak sah itu dikecam pengacara Farhat Abbas. Dalam wawancara pada Minggu, 1 Desember 2024 yang dikutip Intens Investigasi YouTube, Farhat menyayangkan sikap Mensos yang tidak sesuai semangat penegakan hukum.
“Kita sudah tahu apa yang dilanggar Danny Sumargo dan Novi. “Menteri tidak bisa mengatakan bahwa masyarakat hanya memiliki sedikit pengetahuan tentang hukum,” kata Farhat Abbas.
“Masyarakat harus mengetahui undang-undang ini setidaknya satu tahun setelah penerapannya. “Kalau Danny Sumargo memang salah, kalau Novi memang salah dalam penggalangan dana, mohon dihukum,” ujarnya.
Farhat juga mengatakan, pengumuman adanya donasi tanpa izin tidak memenuhi rasa keadilan Agus Salim. Menurutnya, korban menjadi korban karena harus menanggung beban moral atas kekacauan tersebut.
“Agus tidak tahu apa-apa, mereka membunuhnya, memberinya uang, lalu mencampuradukkannya, menghinanya dan menghinanya,” kata Farhat Abbas.
Farhat Abbas juga menyebut Kementerian Sosial punya kewenangan membantu orang seperti Agus Salim berdasarkan Pasal 34 UUD 1945.
“Ini sebenarnya peran departemen sosial sesuai pasal 34 UUD 1945. Jadi kalau memang mau membantu Agus, ambil uangnya, berikan ke Agus, sah saja,” ujarnya.
Farhat menambahkan, solusi terbaik bagi Prativi Noviyanthi dan Danny Sumargo adalah meminta pengembalian dana donatur jika aktivitasnya terbukti melanggar aturan.
“Kalau Kemensos ternyata uangnya tidak sah, kasih tahu, kembalikan, katakanlah. – Apa yang mereka lakukan dengan tangan mereka?
Halaman berikutnya
Sumber: Istimewa