Alasan Tito Karnavian menolak usulan pembentukan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri

Senin, 2 Desember 2024 – 21:06 WIB

Jakarta, VIVA- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menolak keras usulan PDI Perjuangan (PDIP) agar institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga:

Polri Prediksi Jumlah Mobil Meningkat Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Tol Jogja-Solo Bakal Dibuka

Saya keberatan (Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri), kata Tito, Senin, 2 Desember 2024, di Kompleks Istana Kepresidenan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian

Baca juga:

Pesta Coklat Peserta Pilkada Tergolong Abal-abal, Politisi PDIP Tunjuk Partai yang Punya Informasi

Pasalnya, mantan Kapolri itu mengungkapkan Polri sudah lama lepas dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang berada di bawah kendali Presiden RI.

“Iya karena selalu dialokasikan pada masa Presiden. “Keinginan reformasi itu-itu saja,” ujarnya.

Baca juga:

Komisi III DPR menyebut 7 dari 8 fraksi tidak setuju dengan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri

Sebelumnya diberitakan, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menanggapi usulan politisi PDI Perjuangan agar lembaga Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berada di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut dia, dalam undang-undang tersebut jelas disebutkan bahwa Polri berada di bawah Presiden Republik Indonesia.

Ya, dalam undang-undang diatur bahwa polisi menghadap langsung ke Presiden, kata Bima Arya, Senin, 2 Desember 2024 di Kompleks Istana Kepresidenan.

Menurutnya, jika ada perubahan kedudukan Lembaga Kepolisian Negara, maka harus ada proses politik di DPR RI sebagai lembaga legislatif. Jadi, lanjutnya, harus ada penelitian dan semuanya harus diperhitungkan.

“Kalau ada perubahan, pertama-tama akan ada proses politik di DPRK, dan tentunya harus melalui kajian, perlu perhatian seperti apa,” ujarnya.

Sebab, kata Bima Arya, perubahan apa pun akan berdampak pada keuangan negara dan koordinasi antar lembaga atau kementerian. Oleh karena itu, kata dia, hal itu harus dipertimbangkan secara matang. “Jadi semuanya harus dipertimbangkan matang-matang,” ujarnya.

Halaman selanjutnya

Menurutnya, jika ada perubahan kedudukan Lembaga Kepolisian Negara, maka harus ada proses politik di DPR RI sebagai lembaga legislatif. Jadi, lanjutnya, harus ada penelitian dan semuanya harus diperhitungkan.

Halaman selanjutnya



Sumber