Bea Cukai memusnahkan barang kena cukai ilegal senilai Rp 318 juta di Sorong, Papua.

Senin, 2 Desember 2024 – 13:47 WIB

VIVA – Aparat penegak hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Khusus Papua dan Kantor Bea Cukai (APH) Sorong bersama berbagai unsur pemerintah di Provinsi Papua Barat Daya (Pemprov PBD) melakukan pemusnahan barang milik umum (BMN) berupa . Pada tahun 2024, nilai Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang dimusnahkan akibat tindakan di bidang kepabeanan dan cukai mencapai Rp318.610.700,00.

Baca juga:

Dalam sehari, Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta akan menerbitkan dua izin zona terkait

Bagus Nugroho Tamtomo Putro, Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Khusus Papua, dalam jumpa pers, Selasa (26/11), mengatakan barang yang dimusnahkan antara lain 236.700 batang rokok ilegal dan 5.350 ml minuman beralkohol (MMEA). Nilai barangnya mencapai Rp318.610.700,00, potensi kerugian negara Rp168.433.680,00.

Baca juga:

Bea dan Cukai menyita 1,1 juta pita cukai senilai Rp 175 miliar dari China

Pelanggaran fasilitas BKC ilegal tersebut melanggar Pasal 54 dan Pasal 56. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah beberapa kali diubah. Harmonisasi Perpajakan (UU GES) Keputusan Nomor 7 Tahun 2021 terpantau akan diakhiri dengan skema Eliminasi Final (UR). Oleh karena itu, berdasarkan aturan tersebut, pelanggar tidak perlu melakukan penyidikan, melainkan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar

“Total pendapatan kami dari skema UR sejak Desember 2023 hingga November 2024 adalah Rp429.350.000,00,” jelas Bagus.

Baca juga:

5 Jenis Barang yang Paling Sering Melanggar Peraturan Bea dan Cukai di Bandara Soetta

“Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen bersama kami dengan pihak terkait lainnya untuk melindungi hak negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. “Selanjutnya, saya berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan menjadi peringatan bagi para pelaku usaha untuk menaati dan menaati peraturan perundang-undangan yang ada,” tutupnya.

UMKM yang dibangun bea cukai dan berhasil diekspor ke Republik Ceko

Satu kontainer keripik nangka dikirim ke Republik Ceko

MELANJUTKAN. Sahabat Pangan, salah satu UKM binaan Bea dan Cukai Malang, sukses mengekspor keripik nangka ke Republik Ceko, negara eksportirnya.

img_title

VIVA.co.id

2 Desember 2024



Sumber