Cak Imin menunggu penyidikan terhadap pemuda tak bersenjata yang diduga memperkosa perempuan di NTB

Senin, 2 Desember 2024 – 16:42 WIB

Jakarta – Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) mengaku Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sudah mengusut kasus pria tak bersenjata yang diduga memperkosa seorang perempuan di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca juga:

Remaja penyandang disabilitas telah memecah belah netizen Indonesia atas tuduhan pelecehan seksual.

Hal itu diakui Cak Imin usai menghadiri rapat kerja (raker) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI pada Senin, 2 Desember 2024, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.

“Iya, saya sudah periksa,” kata Cak Imin kepada wartawan.

Baca juga:

Penyidik ​​Polda NTB mengatakan Agus Buntung diduga melakukan pelecehan fisik terhadap korban

Gambar kekerasan seksual.

Selain penyidikan, Chuck Imin mengatakan pihaknya menunggu hasil penyidikan lebih lanjut atas kasus tersebut. Dia menegaskan, hal terpenting dalam kasus ini adalah mengumpulkan bukti dan fakta sebanyak-banyaknya.

Baca juga:

Polisi mengungkap penipuan Agus Buntung yang mengejar 3 wanita

“Dan kami menunggu penyelidikan lebih lanjut karena yang terpenting adalah fakta dan bukti yang kami harapkan dari polisi,” ujarnya.

I Wayan Agus Suartama alias Iwas alias Agus Buntung, siswi asal Nusa Tenggara Barat (NTB), didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Agus Buntung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/166/X/2024/SPKT/POLDA NTB, tertanggal 7 Oktober 2024. Tersangka Agus diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual fisik terhadap korbannya.

Polda NTB dan KDD menggelar konferensi pers terkait kasus Agus (satriya).

Polda NTB dan KDD menggelar konferensi pers terkait kasus Agus (satriya).

Foto:

  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)

Terkait hal tersebut, Agus buka suara terkait kasus pemerkosaan yang mengakibatkan dirinya menjadi tersangka. Agus mengaku menjadi tersangka pemerkosaan dan menjadi tahanan rumah.

“Saya dituduh melakukan pemerkosaan dalam keadaan badan saya seperti ini (cacat – tanpa kedua tangan),” kata Wayan Agus dalam wawancara di tvOne, Senin, 2 Desember 2024.

“Sekarang saya menjadi tahanan rumah selama 20 hari ke depan, saya menjadi tahanan rumah dan saya tidak tahu bukti apa yang digunakan untuk menangkap saya,” ujarnya.

Halaman selanjutnya

I Wayan Agus Suartama alias Iwas alias Agus Buntung, siswi asal Nusa Tenggara Barat (NTB), didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Halaman selanjutnya



Sumber