Guna mencegah korupsi, Menag menegaskan uang tunai tidak boleh beredar di Kementerian Agama

Senin, 2 Desember 2024 – 13:07 WIB

Jakarta – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar meminta agar setiap pembayaran di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) menggunakan pembayaran non tunai untuk mencegah praktik korupsi.

Baca juga:

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Pengolahan Karet di Kementerian Pertanian

“Uang tunai tidak mungkin lagi beredar di Kementerian Agama,” kata Nasaruddin di Jakarta, Senin, 2 Desember 2024.

Nasaruddin menegaskan, digitalisasi diperlukan di era perkembangan teknologi digital. Ia tak ingin kementerian yang dipimpinnya berpandangan kuno dalam memberikan pelayanan apa pun kepada masyarakat.

Baca juga:

Al-Maqrizi: Seorang ekonom Islam awal pada masanya

Pemanfaatan digitalisasi juga menjadi pintu gerbang pencegahan praktik korupsi karena tidak ada seorang pun yang boleh bermain demi keuntungan pribadi.

Baca juga:

Bolehkah dalam Islam seorang istri meminta gaji suaminya dan menyimpan semua uangnya? Inilah jawaban pasti Mamah Dedeh

Penggunaan pembayaran nontunai juga diterapkan di setiap sekolah yang berada di bawah Kementerian Agama, salah satunya madrasah.

“Biaya pendidikan madrasah atau sekolah agama juga ada. Karena di sini tidak ada uang kecil atau tambahan. Tidak ada untung ruginya kalau kita belajar melalui sistem digital. Jadi digitalisasi salah satu kuncinya,” kata Menag .

Selain itu, Nasaruddin juga menyinggung soal kepuasan. Ia memperingatkan karyawannya untuk tidak memberikan hadiah atau menerima sesuatu yang tidak wajar.

Foto Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Foto Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Hadiah berupa barang seperti kado ulang tahun, kado lebaran melebihi batas yang diperbolehkan. Lalu ada janji kenaikan pangkat. menghadiahkan tiket keluarga ke pusat rekreasi, ”ujarnya.

Nasaruddin ingin Kementerian Agama bisa menjadi contoh bagi kementerian, lembaga atau lembaga lain dalam hal pemberantasan korupsi. Apalagi Kementerian Agama merupakan kementerian yang bertanggung jawab di bidang agama, sehingga korupsi merupakan tindakan ilegal dan tidak boleh terjadi.

“Saya bangga kalau bisa menghukum yang melanggar ketimbang mendapat penghargaan. Bisa dibayangkan betapa kecewanya masyarakat ketika ada yang terkena korupsi di Kementerian Agama,” kata Nasariddin. (semut)

Halaman selanjutnya

“Biaya pendidikan madrasah atau sekolah agama juga ada. Karena di sini tidak ada uang kecil atau tambahan. Tidak ada untung ruginya kalau kita belajar melalui sistem digital. Jadi digitalisasi salah satu kuncinya,” kata Menag .

Halaman selanjutnya



Sumber